2019, UMP di Sultra Naik 8,03 Persen

Pena Kendari883 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kabar gembira. Di tahun 2019 mendatang, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp174.817 atau sebanyak 8,03 persen.

Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, kenaikan UMP ini masuk dalam program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Ali Mazi-Lukman Abunawas (AMAN) yang melekat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra.

“Upah minimum tahun 2018 sebesar Rp2.177.530 naik Rp174.817 atau 8,03 persen pada 2019. Jadi nanti sebesar Rp2.351.870,” ungkap Ali Mazi saat menyampaikan pengumuman kenaikan UMP di Kantor Gubernur Sultra, Kamis 1 November 2018.

Menurutnya, selain upah minimum, ada dua sektor lainnya yang mengalami kenaikan UMP. Yakni, upah minimum sektor pertambangan pengendalian serta sektor konstruksi.

“Sektor pertambangan dan penggalian pada tahun 2018 sebesar Rp2.221.596 naik Rp196.116 atau 8,03 persen menjadi Rp2.409.712. Sedangkan upah minimum sektor konstruksi pada 2018 sebesar Rp2.296.203 naik Rp183.385 menjadi Rp2.480.688,” beber politisi Partai NasDem itu.

Formulasi perhitungan UMP 2019 ini, kata Ali Mazi, berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto).

“Inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen,” jelasnya.

Kenaikan UMP ini, tambah lelaki bertubuh subur itu, berada di atas kebutuhan taraf hidup masyarakat Sultra serta akan berlaku pada 1 Januari 2019 mendatang.

“Semuanya berlaku. Kecuali Kabupaten Kolaka dan Kendari UMP mulai berlaku pada 21 November 2018,” terangnya.

“Semoga para pelaku bisnis bisa memperbaiki perekonomian di Sultra. Hal ini juga demi Sultra yang lebih baik pada 2019 dari tahun-tahun sebelumnya,” tutup Ali Mazi.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed