2020, Pemkab Buteng Mulai Tertibkan Penggunaan Randis

Pena News981 views

PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Penggunaan kendaraan dinas (randis) baik roda dua (motor) dan empat (mobil) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) mulai ditertibkan.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buteng, Muslim mengatakan tujuan dari ditertibkannya randis untuk mengefektifkan penggunaan barang milik daerah.

Apalagi, selama ini penggunaan randis tidak begitu efektif, dikarenakan kendaraan yang digunakan kebanyakan untuk kepentingan pribadi.

“harusnyakan, randis itu digunakan untuk transportasi ke kantor sebagai kemudahan bekerja, ini kabanyakan kendaraan dinas itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Itu harusnya tidak boleh,” kata Muslim, Selasa 7 Januari 2020

“Olehnya, kami membuatkan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai 6000 kepada setiap pemakai randis agar mereka bertangungjawab penuh dalam menjaga dan merawat kendaraanya,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buteng, Kostantinus Bukide menegaska, jika randis nantinya mengalami kerusakan akibat melakukan perjalanan pribadi, maka oknum yang menguasai kendaran tersebut wajib untuk memperbaikinya.

“kalau rusaknya melakukan perjalanan dinas saya kira wajar saja daerah membiayainya, tapi akan dilihat lagi apakah betul-betul atau jangan sampai bohong-bohong,” tegas Bukide.

Tak hanya itu, apabila ada randis yang nomor polisi kendaraannya diganti dengan plat lain, maka oknum tersebut akan ditindak tegas dengan menarik kembali randis yang ia gunakan.

“jadi kalau ada masyarakat yang melihat seperti ini, segera laporkan agar kami tindak tegas, karena mereka-mereka inilah orang-orang yang tidak disiplin,” ungkapnya.

Ia berharap, 600 randis yang telah dipercayakan kepada setiap OPD dijaga dan dirawat dengan baik serta digunakan sebagaimana mestinya.

“Dengan adanya surat peryataan yang mereka tandatagani tadi, mereka harus mematuhinya, agar jalannya pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” pungkas Bukide.

Untuk diketahui, isi surat pernyataan yang ditandatangi oleh setiap pemilik randis yakni kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan tugas-tugas pemerintah dan bukan untuk kepentingan pribadi dan segala biaya kerusakan yang timbul ditanggung oleh pribadi yang bersangkutan jika diketahui kendaraan tersebut digunakan kepentingan pribadi.

Lalu, tidak merubah atau mengganti nomor polisi kendaraan dari plat merah ke plat hitam atau plat gantung, tidak membawa serta kendaraan dinas apabila mutasi atau pindah tugas ketempat lain.

Kemudian, kendaraan dinas yang digunakan tidak akan dipindah tangankan tanpa diketahui Bidang Aset BPKAD Buteng.

Penulis: Amrin Lamena
Editor: Yeni Marinda