23.416 Bidang Tanah Bersertifikat di Muna Belum Bayar PBB

Pena Daerah854 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Muna Ari Asis mengungkapkan, setelah melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna, sekitar 40 ribu bidang tanah milik masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah Muna telah bersertifikat.

Dari 40 ribu bidang tanah tersebut sambung Ari Asis, sebanyak 23.416 bidang tanah yang belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada pemerintah daerah.

“Jadi lebih dari stengah dari jumlah bidang tanah yang bersertifikat belum membayar PBB. Jika dirata-ratakan saja misalnya Rp100 ribu satu bidang tanah, ada tambahan Rp 2,3 miliar. Ini potensi nyata pendapatan daerah pertahun,” ungkap Ari Asis, Senin 23 September 2019.

Melihat kondisi ini, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Muna itu bakal melakukan verifikasi ulang dengan cara meninjau lokasi dan melakukan pengukuran kembali tanah milik masyarakat yang sudah bersertifikat tersebut.

“Kalau ada bangunannya, bangunannya akan kita ukur lagi, karena itu masuk dalam PBB. Dan ini potensi PAD untuk Muna. Belum lagi tanah-tanah yang belum bersertifikat, yang bersertifikat saja sudah begini,” ujarnya.

Ia menambahkan, verifikasi akan dituntaskan 2019. Sehingga pada 2020 mendatang penetapan pajak terhadap tanah dan bangunan milik masyarakat sudah dapat diterapkan.

“Kami harapkan pengertian masyarakat, karena pajak yang dibayar itu salah satu indikator percepatan pembangunan. Dan itu juga kembali untuk masyarakat,” pungkasnya.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Bas