37 TPS di Sultra Berpotensi PSU

PENASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut ada 37 tempat pemungutan suara (TPS) di Sultra berpeluang bakal dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Bawaslu Sultra, Hamirudin Udu merinci, dari 37 TPS tersebut semuanya tersebar di sejumlah daerah di Sultra. Ada 14 TPS di Kota Baubau, 4 di Kota Kendari, Kolaka ada 9 TPS, Kolaka Utara (Kolut) 2 TPS, Buton Selatan (Busel) 2 TPS, Bombana 2 TPS serta Kolaka Timur (Koltim), Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut) dan Konawe Kepulauan (Konkep) masing-masing 1 TPS.

“Di Baubau diantara pada TPS 1 Batulo, TPS 18 Bukit Wolio Indah, TPS 3 Kadolo Katapi, TPS 8 Sukanayo, TPS 2 Waruruma, TPS 5 Waruruma, TPS 3 Kadolomoko, TPS 2 Wajo, TPS 8 Lamangga, 10 Lamangga, 4 Bungi, 4 Kaubula dan 18 TPS Poli-Poli,” beber Hamiruddin Udu melalui telepon genggamnya, Kamis 18 April 2019.

Sementara di Kendari ada di TPS 7 Kelurahan Wondodopi, Kecamatan Baruga, TPS 20 Rahandouna, Kecamatan Poasia, TPS 10 Kemaraya dan TPS 1 Kelurahan Watuwatu, Kendari Barat.

“Di Kolaka Timur TPS 2 Aere, Bombana TPS 5 Teppoe dan TPS 3 Lampoala, Konsel di TPS 5 Ambaepua. Busel di TPS 6 Batu Atas Timur dan TPS 1 Palandano Jaya. Sedangkan Kolut di TPS 3 dan 9 Lasusua. Konut di TPS 2 Mandiodo serta TPS 1 Tumbu-tumbu Jaya di Wawonii,” papar Hamiruddin.

Manurutnya, penyebab dari potensi PSU tersebut karena banyaknya pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTB) serta ada pemilih yang menggunakan C6 orang lain.

“Banyak yang memiliki KTP alamat di luar Pulau Sulawesi dan diberi kesempatan untuk memilih tanpa A5. Semua karena berkisar di permasalahan tadi,” jelas Hamiruddin.

Hal ini, tambah dia, disebabkan karena KPPS kemungkinan tidak tahu aturan.

“Padahal kita sudah beri arahan, aturan sudah disampaikan,” ujar Hamiruddin.

Untuk saat ini, ada 10 TPS yang telah keluar rekomendasi untuk PSU.

“Baru keluar 2 untuk Kolaka, 1 untuk Kendari dan 7 dari Baubau. PSU dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara,” pungkasnya.(a)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed