Ahali: Tata Ruang Adalah Pedoman Untuk Tata Kota Buton Utara

Pena Daerah1,006 views

PENASULTRA.COM, BUTUR – Pernyataan Bupati Buton Utara(Butur), Muh Ridwan Zakariah pada Senin, 1 maret 2021 lalu tentang pola pemanfaatan ruang dan penataan pola tata ruang zonasi sesuai peruntukannya perlu dipahami secara bijak demi terwujudnya penataan kota yang lebih fokus dan berkelanjutan. Sehingga Butur dapat maju sejajar dengan daerah lain  tanpa mengesampingkan kegiatan ekonomi kerakyatan yang telah tumbuh di sekitaran Lapangan Raja Jin Kecamatan Kulisusu Kabupaten Butur.

Wakil Bupati Butur Ahali, mengatakan bahwa dalam pola penataan ruang dan zonasi wilayah Butur, akan dibuat satu kawasan aktifitas ekonomi seperti yang ada di seputaran Lapangan Raja Jin. Sehingga, itu akan lebih bagus dan terfokus. 

“Kedepannya juga akan terus berkelanjutan tanpa mengganggu zonasi fasilitas publik sebagaimana yang dinyatakan Bupati Butur. Lapangan raja jin diperuntukan untuk kegiatan pemerintahan daerah”,

Menurutnya,  ini harus disikapi secara bijak seluruh masyarakat Butur, demi tertatanya kawasan kota sesuai zonasi dan peruntukan ruang untuk jangka panjang dan masa yang akan datang.

“Dengan begitu, maka tidak akan ada keadaan kerugian pemanfaatan ruang dalam penataan wilayah kota serta persoalan yang akan mengakibatkan saling ketersinggungan antara masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda) dimasa yang akan datang. 

Ahali juga menambahkan, jika hal ini dilakukan sesuai penataan wilayah kota dengan kalkulasi untuk menfokuskan segala aktifitas  sosial kemasyarakatan, maka segala perputaran roda ekonomi wilayah akan terus berkelanjutan dan situasi lingkungan dari segi apapun akan saling menopang satu sama lainnya. 

“Untuk dipahami, Bupati Butur tentu menyatakan kondisi di lapangan raja jin, sudah memiliki konsep untuk menata aktifitas ekonomi masyarakat yang sekarang  ini telah berlangsung. Dan itu menandakan semangat masyarakat untuk maju sangat positif.

Olehnya itu, jika dibiarkan tanpa dipikirkan untuk keberlanjutan kedepannya dalam zonasi aktifitas ekonomi kerakyatan agar terus berkembang, maka tentu akan menjadi sesuatu yang juga merugikan daerah. Hanya saja peletakan kawasannya harus disiapkan secara khusus. 

Wakil bupati butur dari polisi ke politisi itu berharap agar masyarakat Butur dapat memahami konsep yang sementara disiapkan untuk memajukan segala potensi yang ada, termasuk semangat berusaha dan aktifitas ekonomi warung kopi yang ada di lapangan raja jin. 

“Jadi jangan disalah pahami atau ditafirkan seolah Bupati Butur dalam hal ini kami pemerintah daerah tidak menginginkan aktifitas ekonomi kemasyarakatan di Butur, terkhusus dilapangan raja jin. Tinggal kita harus pikirkan agar ini bisa terjamin kenyamanannya dan keberlanjutannya dalam jangka panjang. 

Dan itu salah satunya zonasi kawasanya, karena jangan sampai dikemudian hari saat sudah ramai dan terjadi ketidak tertataan yang baik, maka bisa jadi masalah. Saat ada penegasan untuk menertibkan kawasan raja jin karena peruntukannya sudah terganggu.

“Justru kami mengharapkan setiap kecamatan, minimal ada salah satu desa yang mampu menggerakan roda ekonomi dengan adanya zonasi kawasan wilayah misalkan salah satu desa membuka aktifitas penjualan kuliner dan warung kopi”,  beber Ahali.

“Agar menjadi salah satu titik sentral aktifitas ekonomi kerakyatan. Apakah itu di pinggir pantai, karena banyaknya pesisir pantai yang memiliki pemandangan yang tidak kalah dengan daerah lain. Ini semua harus diambil hikmahnya, tanpa mengabaikan perencanaan untuk jangka panjang, baik zonasi wilayahnya, dan lainnya”, tutupnya.

Penulis:Asman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *