Aksinya Terekam CCTV, Warga Kolut Diciduk Polisi Usai Mencuri HP di Mesjid

Pena Hukum755 views

PENASULTRA.COM, KOLAKA – Setelah melancarkan aksinya mencuri handphone (HP) Android milik salah seorang jamaah di dalam mesjid yang berada di Kelurahan Latambaga, Kabupaten Kolaka, YS (20), warga Desa Ulu Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) akhirnya diciduk aparat, Selasa 14 Mei 2019.

Ternyata, aksi nekat yang dilancarkan YS pada 7 Mei 2019 lalu itu tak sempurna lantaran ia terekam CCTV. Walhasil, Tim Elang Anti Bandit bentukan Polres Kolaka berhasil meringkus tersangka di tempat persembunyiannya.

Saat diamankan, pelaku mengaku nekat mencuri karena berkeinginan memiliki HP Android. Di depan penyidik, tersangka juga mengakui bahwa aksinya bukan kali pertama. Melainkan sudah keempat kali dengan lokasi berbeda-beda.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti HP hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, melalui Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi membenarkan peristiwa ini. Kata dia, saat ini tersangka telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Riswandi mengungkapkan, saat YS melancarkan aksinya, korbannya tengah tertidur lelap di dalam mesjid usai Sholat Tarawih.

“Rupanya YS ini adalah residivis Polres Kolaka Utara yang menjalani hukuman satu tahun penjara dengan kasus yang sama,” terang Bripka Riswandi, Rabu 15 Mei 2019.

Atas tindakan kriminalnya, tersangka dijerat pasal 362 subsider 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Saat ini terduga pelaku kami amankan di sel tahanan Polres Kolaka,” ujar Riswandi.(b)

Penulis: Miswan Okyl
Editor: Ridho Achmed