Aktivis Lingkungan: Tangkap Penggarap Hutan Lindung di PT Celebes Sebelum Masuknya PT Tiran Mineral

Pena Kendari513 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Aktivis lingkungan Sulawesi Tenggara mengungkap adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi IUP PT Celebes sebelum hadirnya PT Tiran Mineral di daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, fakta terbaru yang ditemukan, ternyata ada aktivitas penambangan ilegal dilakukan oleh sebuah perusahaan gelap diatas eks lahan PT Celebes.

Beredar video yang mempertontonkan keributan saat pihak Pemda Konawe Utara bersama pihak Kehutanan mengusir Penambang Ilegal tersebut untuk keluar dari lokasi, tetapi mereka bersikuku untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Penambang Ilegal tersebut sudah ada sekitar 3 tahun lalu, sejak tahun 2018 sampai dengan 2020 di lokasi eks PT Celebes.

Aktivis Lingkungan Muh Rizal mengatakan, telah melakukan investigasi di lokasi pertambangan eks Celebes. Sejak 2018 perusahaan nakal tersebut telah mengeruk kekayaan alam di bumi anoa.

Anehnya, pihak penegak hukum tidak melakukan penindakan, dan anehnya juga beberapa pihak yang getol menyoal PT Tiran Mineral akhit-akhir ini dulunya tidak pernah menyoroti aktifitas yang diduga dilakukam penambang ilegal tadi.

“Harusnya yang ditelusuri dan dipersoalkan saat ini adalah penambang ilegal tersebut bukan PT Tiran Mineral. Karena Tiran masuk di Lokasi eks Celebes tersebut nanti  Februari 2021 ini dengan segala legalitas yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang,” ungkap Muh Rizal.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dishut Provinsi Sultra, Beni Raharjo juga menegaskan bahwa, PT Tiran tidak melakukan penambangan ilegal. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya izin lengkap dari Kementerian Kehutanan dan rekomendasi dari Gubernur Sultra.

“PT Tiran ini kalau kita lihat secara umum tertib. Jadi kalau izin dari kehutanan sudah lengkap, dan memiliki IPPKH semuanya melalui proses di daerah melalui rekomendasi Gubernur. Dan rekomendasi Gubernur itu ada dasarnya juga dari pertimbangan teknis, dari biro hukum, dan juga analisis fungsi dari balai pemanfaatan kawasan hutan,” ungkap Beni Raharjo.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *