Alat Berat dan Tongkang di Jetty PT PBI di Police Line

PENASULTRA.COM, KONAWE – Kepolisian Resort Konawe terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencurian ore nikel yang sudah dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Maddale, Anugerah Watie Rauch alias Diandra.

Buktinya, pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian bernomor B/331/XII/2017/Sat Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Rachmat Zam Zam tertanggal 15 Desember 2017, sudah diberikan kepada Diandra melalui Kuasa Hukumnya, Ato Malik, SH.

Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian bernomor B/331/XII/2017/Sat Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Rachmat Zam Zam

Teranyar, beberapa waktu lalu, alat berat dan kapal tongkang di pelabuhan Jetty milik PT Pertambangan Bumi Indonesia (PBI) di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), sudah di police line.

Namun demikian, polisi masih terlihat sangat berhati-hati menangani perkara ini.

Kapolres Konawe AKBP Muhammad Nur Akbar yang dikonfirmasi terkait hal itu mengalihkan hak jawabnya kepada Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam.

“Silahkan koord Kst Reskrim….,” tulis AKBP Muhammad Nur Akbar melalui pesan balasan WhatsAppnya, Senin 9 April 2018.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam mengaku pihaknya masih perlu memperdalam informasi dari pelapor. Sebab, lanjut mantan Kapolsek KP3 Kendari itu, ore nikel yang berada di stockpile Jetty PT PBI belum jelas siapa yang punya.

“Nanti selesai pemeriksaan baru saya jelaskan ya,” kata Iptu Rachmat diujung telepon selularnya, Senin 9 April 2018.

Sebelumnya, mantan Direktur PT PBI, Hendrik dilapor ke Polres Konawe atas dugaan pencurian ore nikel milik PT Maddale.

Laporan tersebut dilayangkan langsung Dirut PT Maddale, Anugerah Watie Rauch pada 11 Desember 2017 lalu.

Kasus ini bermula pada September 2013 lalu ketika Dirut PT Konut Jaya Utama (KJU) Muhammad Iqbal menawarkan kerja sama jual beli ore nikel kepada Anugerah Watie Rauch alias Diandra.

PT KJU ini merupakan penerima plotting area (JO) seluas 10 hektare dari CV Unaaha Bakti Persada (UBP), pemegang izin usaha pertambangan (IUP) produksi nomor 442.1 tertanggal 15 Desember 2011.

Berkat negosiasi, jual beli ore nikel yang dituangkan dalam kontrak nomor 002/KJU-MDL/X/2013 tertanggal 15 Oktober 2013, diteken Diandra dan Iqbal.

Karena posisi wilayah IUP CV UBP tak memiliki pelabuhan angkut (Jetty), maka Iqbal melakukan kontrak kerja sama dengan PT PBI, pemilik Jetty.

Tongkang berisi ore nikel di jetty milik PT PBI yang sudah di police line. Nampak petugas dari kepolisian berjaga. FOTO: Istimewa

61 ribu metrik ton ore nikel yang sudah digarap PT Maddale pun diangkut ke stockpile pelabuhan Jetty PT PBI.

Sayangnya, karena pembeli ore tak kunjung datang dan keburu pemberlakuan larangan ekspor pengiriman oleh pemerintah, akhirnya puluhan ribu metrik ton ore nikel PT Maddale tertahan di stockpile pelabuhan Jetty PT PBI.

Di masa transisi antara 2013 hingga 2017, diduga, Hendrik selaku Direktur PT PBI kala itu melakukan penjualan ore diam-diam tanpa sepengetahuan Diandra.

Diandra yang merasa curiga lantas melakukan pengukuran volume (topo grafi) ore nikel menggunakan theodelite. Alhasil, diketahui sisa ore yang berada di stockpile pelabuhan Jetty PT PBI, sisa 21.960 metrik ton.

Atas hal tersebut, Diandra ditaksir menderita kerugian hingga miliaran rupiah.(a)

Penulis: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *