Sehari, Sat Reskrim Polres Muna Ringkus Tiga Tersangka Penikaman

Pena Hukum881 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Dalam waktu sehari, jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna ringkus tiga tersangka tindak pidana kekerasan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di tiga lokasi berbeda.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengungkapkan, ketiga tersangka dilakukan penangkapan dengan Laporan Polisi (LP) yang berbeda-beda.

Lanjut Agung Ramos, LP pertama dengan pelaku RM (inisial) warga Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga.

“RM ditangkap karena telah melakukan penikaman terhadap korban. Dan motifnya sendiri dipicu keributan antar kelompok. Dimana RM tersinggung karena ditegur saat tengah melintas,” kata Agung Ramos di ruang Kasat Reskrim Polres Muna, Rabu 30 Januari 2019.

Tidak terima dengan teguran itu, tambah Agung Ramos, RM melakukan perlawanan sehingga terjadi penikaman terhadap korban, pada Sabtu 26 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 wita.

“RM ditangkap pada Senin 28 Januari 2019,” tambahnya.

Lebih lanjut perwira dua melati dipundaknya itu memaparkan, LP kedua, Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap LC warga Desa Banggai, Kecamatan Duruka, pada Senin 28 Januari 2019. LC ditangkap karena telah melakukan penikaman pada leher AK (korban).

Motifnya sendiri, sambungnya, tersangka (LC) tersinggung karena ditegur oleh korban sehari sebelum kejadian. Tidak terima dan sakit hati karena teguran korban, Minggu 27 Januari 2019, tersangka mendatangi korban yang tengah mengoperasikan exavator di pembuangan pasir yang berada di desa tersebut.

“Sempat terjadi perbincangan antara LC dengan AK. Namun kurang jelas sebab bisingnya suara alat berat, LC kemudian naik diatas exavator yang dikendarai korban lalu mencabut sebilah keris yang terbuat dari tulang kaswari diselip di pingganggnya, lalu menikam leher AK,” bebernya.

Kemudian LP ketiga, dengan tersangka MA warga Desa Wakobalu Agung, Kecamatan Kabangka ditangkap pada Senin 28 Januari 2018 sekitar pukul 11.30 Wita.

MA ditangkap karena telah melakukan penikaman terhadap korban menggunakan sebilah badik. Hanya karena MA tersinggung oleh korban saat acara lulo yang berada di Desa Lahorio, Kecamatan Kontukowuna pada Senin 28 Januari 2018, sekitar pukul 00.15 Wita dinihari lalu.

“Kurang lebih 10 jam setelah terjadinya tindak pidana tersebut. Dan barang bukti (BB) sebilah badik kurang lebih sepanjang 20 cm juga sudah diamankan. Saat ini ketiga tindak pidana telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Muna,” terang Agung.

Agung menambahkan, atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 351 yang sifatnya penganiayaan sehingga menyebabkan luka.

“Ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan kurungan. Karena masing-masing pelaku sudah dewasa, maka mereka bisa dilakukan penahanan,” pungkasnya.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Bas