Usulan Perubahan Dapil Buton Utara Disetujui KPU

PENASULTRA.COM, BUTON UTARA – Usulan komposisi perubahan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Utara (Butur) disetujui KPU RI.

Persetujuan tersebut diketahui melalui lampiran 1.11, Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 291/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditetapkan di Jakarta pada 4 April 2018.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Butur Alwi membenarkan adanya surat keputusan KPU yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI, Sigit Joyowardono.

“Iya sudah benar,” kata Alwi melalui sambungan selulernya, Minggu 8 April 2018.

Dalam keputusan tersebut tercantum Dapil 1 Kabupaten Butur meliputi Kecamatan Bonegunu jumlah penduduk 8.201, Kecamatan Kambowa jumlah penduduk 6,327 dan Kecamatan Kulisusu Barat jumlah penduduk 6,486. Alokasi kursi di Dapil ini sebanyak tujuh kursi.

Di Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Kulisusu Utara dengan jumlah penduduk 9.009 dan Kecamatan Wakorumba Utara 7.775 penduduk, dialokasikan lima kursi.

Sementara pada Dapil 3, Kecamatan Kulisusu dengan jumlah penduduk 24.399, KPU mengalokasikan delapan kursi. Jadi kesemuanya 20 kursi.

“Aspek yang menentukan dari perubahan komposisi ini yakni penambahan jumlah penduduk di Buton Utara. Kita hanya sebatas mengusulkan, KPU RI yang menentukan,” terang Alwi.

Daerah pemilihan sesuai surat keputusan No 291/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018. FOTO: Istimewa

Dengan adanya perubahan Dapil ini, maka bisa dipastikan konstalasi politik di Buton Utara akan berubah. Utamanya Dapil 1 dan 3.

Sebelumnya, KPU Buton Utara mengusulkan dua opsi ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang selanjutnya diteruskan ke KPU RI.

Opsi pertama yakni, Dapil 1 Kecamatan Bonegunu-Kecamatan Kambowa. Dapil 2 Kecamatan Kulisusu dan Kulisusu Barat. Terakhir Dapil 3, Kulisusu Utara dan Wakorumba Utara.

Sementara untuk opsi kedua, Dapil 1 Kecamatan Bonegunu, Kambowa dan Kulisusu Barat. Dapil 2, Kecamatan Kulisusu Utara dan Wakorumba Utara. Dapil 3 Kecamatan Kulisusu.(a)

Penulis: La Ode Al Raif
Editor: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *