Anggota BPD dari Tiga Kecamatan di Konut Resmi Dilantik

Pena Daerah188 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Bupati Konawe Utara (Konut) H Ruksamin melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2022-2028. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor: 71 Tahun 2022, Nomor 72 Tahun 2022 dan Nomor 73 Tahun 2022.

Didampingi oleh Ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli, para Kepala OPD, dan Camat.

Bapak Bupati memberikan selamat kepada yang baru saja dilantik. Berdasarkan Fakta Integritas yang dibacakan saat acara pelantikan Tugas dan Pedoman kerja anggota BPD sudah sesuai aturan yang ditetapkan berdasarkan asas hukum.

“Tugasnya jelas yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah Desa melaksanakan fungsi Pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, melayani kepentingan masyarakat desa, dan mengawal dengan baik pelaksanaan program desa”. Jelasnya.

Bupati juga menyarankan agar kerjasama antara BPD dan Pemerintah Desa dilakukan dengan prinsip gotong royong. Bupati mengatakan “Pada periode ini honorarium sudah diatur untuk meningkatkan kinerja anggota BPD dan disediakan operasional oleh pemerintah daerah”. Ucapnya menambahkan.

Tidak lupa pula Bupati menekankan kepada Pemerintah Desa bersama anggota BPD terus melakukan pengawasan vaksinasi di desa agar dijalankan dan dipertahankan.

Untuk di ketahui Di Kecamatan Wiwirano Badan Permusyawaratan Desa yang dilantik berdasarkan hasil pemilihan adalah 10 Desa yakni: Desa Culambatu, Mataosole, Larompana, Wawoheo, Pondoa, Tetewatu, Lamparinga, Lamonae Utama, Padalere, dan Wacumelewe.

Kecamatan Landawe sebanyak 6 Desa yakni: Desa Landawe Utama, Matabenua, Kuratao, Kolosua, Polo-polora, dan Hialu Utama.

Kecamatan Langgikima sebanyak 1 desa yaitu: Desa Lameruru.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *