Anotasi Hukum Putusan Hakim Atas Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Fakultas Kedokteran UHO

Pena Opini2,737 views

Oleh: Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H

Posisi Kasus

Pada tanggal 30 Agustus 2020 yang lalu seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Halu Oleo yang sedang menjalani co-asssebagai syarat mendapat gelar profesi Dokter menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang oknum Dokter yang juga berprofesi sebagai seorang Polisi yang bekerja di salah satu rumah sakit di Kendari.

Kejadian itu terjadi pada pukul 09.40 WITA disalah satu hotel di Kendari dengan modus operandi penandatanganan absensi atau daftar hadir. Ketika koban hendak akan pulang pasca ditandatanganinya absensi tersebut korban mendapatkan perlakuan yang tak senonoh oleh oknum Dokter tersebut dengan mencium pipi korban. Seketika, korban merespon dan berdiri meminta pulang. Ketika hendak akan pulang, oknum tersebut langsung menaiki tubuh korban dan sambil memegang payudara dan meraba-raba sekitarnya serta mengisapnya, karena kelelahan untuk melawan korban pasrah dengan keadaan waktu itu.

Akibatperbuatan yang dialami tersebut, korban merasa trauma, sulit tidur dan bahkan mengalami gangguan psikis.Berdasarkan hasil visum yang dilakukan pihak Rumah Sakit Bhayangkara menyimpulkan bahwa terdapat luka memar pada paha serta luka lecet bagian payudara dan tangan. Sesuai dengan keterangan korban dan surat dakwaan menurut Humas Pengadilan Negeri Kendari bahwa korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim, namun korban tidak mau lantas meronta. Atas kejadian tersebut, oknum Dokter tersebut diancam dengan Pasal 289 KUHP.

Dalam perjalanan kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa oknum Dokter Polisi tersebut dengan tuntutan 7 bulan penjara dengan alasan bahwa kekurangan bukti dan saksi.Dan pada sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari memutus terdakwa dengan pidana penjara 5 bulan yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Sumber: telisik.id berjudul “Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswa UHO Disidang” dan“Oknum Dokter Asusila Dihukum 5 Bulan, Korban Kecewa”

Ketentuan Hukum

Terhadap kasus a quo, berdasarkan data sekunder yang diperoleh berupa keterangan media didakwa dengan Pasal 289 KUHP. Adapun Pasal 289 KUHP itu berbunyi :

“barangsiapa dengan kekerasan atau acaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Terhadap pasal a quo Penulis dapat menjelaskan sebagai berikut : Pertama,kiranya terdapat 4 unsur delik dalam Pasal 289 yakni pertama, unsur barang siapa, kedua, unsur dengan kekerasan atau acaman kekerasan, ketiga, unsur memaksa seseorang dan keempat unsur untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Kedua, terhadap unsur barang siapa merujuk pada pelaku tindak pidana.Dalam kualifikasi delik perbuatan cabul pelaku ini bisa beragam artinya bisa dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya perempuan terhadap laki-laki.Bahkan lebih jauh terhadap delik perbuatan cabul dapat saja dilakukan oleh sesama jenis baik itu sesama lelaki (homo seksual) ataupun sesama perempuan (lebian) dengan syarat diantaranya harus belumlah dewasa (lihat Pasal 292 KUHP).

Ketiga, terhadap unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.Unsur ini bersifat alternatif, sehingga jika salah satu unsurnya terpenuhi maka seluruhnya dianggap terpenuhi.Kekerasaan diartikan sebagai setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang yang dapat mendatangkan kerugian bagi si terancam atau mengagetkan yang dikerasi (S.R Sianturi, 1983:236).Bahkan lebih luas kekerasan dapat diartikan dengan membuat seseorang menjadi pingsang atau tidak berdaya (lihat Pasal 89 KUHP). Sedangkan ancaman kekerasan diartikan membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan.

Keempat, terhadap unsur memaksa seseorang.Merujuk pada KBBI, memaksa diartikan pada kata kerja bentuk 1 yaitu memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa.Sedangkan kata kerja bentuk 2 yakni berbuat dengan kekerasan (mendesak, menekan) memperkosa.Kelima, terhadap unsur melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.Perbuatan cabul diartikan sebagai segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semua itu dalam lingkungan hawa nafsu birahi kelamin, misalnya cium-mencium, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan lain-lain (R.Soesilo, 1995:212).

Keenam, terkait dengan sanksi pidana.Bahwa didalam Pasal 289 KUHP ini dilihat dari berat ringannya sanksi pidana (strafmaat) menggunakan sistem indefinite sentence yaitu sistem yang menetapkan ancaman pidana maksimum secara khusus atau juga ancaman pidana minimum khusus untuk setiap perbuatan pidana.Dilihat dari perumusan kualifikasi sanksi pidananya Pasal 289 ini membatasi secara khusus pada maksimum pidananya yakni 9 tahun.Dengan demikian jika seseorang yang diancam dengan Pasal 289 ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepadanya adalah dari 1 hari sampai dengan 9 tahun.

Pembuktian Pidana

Terdapat prinsip paling fundamental didalam hukum pidana dalam konteks pembutian, kiranya prinsip hukum itu yang berbunyi “incriminalibus, probantiones bedent esse luce clariores” yang artinya dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya. Landasan filsafati dari asas ini adalah karena pidana merupakan instrumen hukum yang paling berat oleh karena merupakan suatu penderitaan yang sengaja diberikan kepada orang yang melakukan perbuatan pidana dan memenuhi syarat tertentu.Olehnya itu diperlukan bukti yang kuat sehingga mencegah terjadinya kesalahan menghukumi seseorang (error in persona).

Dalam teori hukum pembuktian, kiranya terdapat 4 sistem pembuktian yang digunakan sebagai dasar pembuktian oleh hakim dipengadilan (bewijstheorie).Pertama,positief wittelijk bewijstheorieatau pembuktian dalam arti yang positifadalah sistem pembuktian dimana hakim terikat secara positif kepada alat bukti menurut undang-undang.Kedua,conviction in time yaitu sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim semata dan tidak terikat oleh suatu peraturan.Ketiga, conviction raisoneeyaitu sistem pembuktian dengan menurut keyakinan hakim yang dibatasi dengan harus didukung oleh alasan-asalan yang jelas dan rasional.Keempat,negatife wettelijk bewijstheorie atau sistem pembuktian dalam arti yang negatif yaitu pembuktian yang didasarkan bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan pidana terhadap terdakwa apabila alat bukti tersebut secara limitatif ditentukan oleh undang-undang dan didukung pula oleh adanya keyakinan hakim terhadap eksistensinya alat-alat bukti tersebut (Hiariej, 2012:15-17, lihat juga Mulyadi, 2012:193-197).

Di Indonesia sendiri terhadap teori hukum pembuktian sebagaimana disebutkan di atas, menganut sistem pembuktian negatife wettelijk bewijstheorie atau sistem pembuktian dalam arti yang negatif.Hal ini ditegaskan didalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.Tegasnya, menurut Pasal 183 KUHAP dalam konteks pembuktian hakim mesti memiliki keyakinan dan terdapat 2 alat bukti yang sah.Terhadap alat-alat bukti yang digunakan untuk membuktikan telah terjadinya suatu peristiwa hukum (bewijsmiddelen) merujuk pada Pasal 184 KUHAP bahwa alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Apabila dihubungkan antara Pasal 183 KUHAP dan Pasal 184 KUHAP bahwa agar hakim dapat memutus suatu peristiwa hukum dalam hukum acara pidana maka ia mesti memiliki keyakinan dan 2 alat bukti yang sah. Alat bukti itu apakah itu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk ataukah keterangan terdakwa setidaknya harus memiliki bewijs minimmum atau bukti minimum yang diperlukan dalam pembuktian untuk mengikat kebebasan hakim.

Argumentasi

Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi Fakultas Kedokteran UHO telah di putuskan olehPengadilan Negeri Kendari dengan Nomor 19/Pid.B/2021/PN Kdi.Putusan a quo diperoleh melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari.Sayangnya, putusan a quo belum terdapat di Direktori Putusan Mahkamah Agung sehingga berkaitan dengan fakta persidangan tidak diketahui secara menyeluruh ditambah lagi dalam SIPP PN Kendari berkenaan denganagenda pemeriksaan saksi tidak dapat diakses sehingga argumentasi Penulis berdasarkan perkiraan yang mungkin terjadi dengan melihat dari beberapa informasi yang diperoleh dari SIPP PN Kendari dan berita online. Untuk itu, pendapat Penulis mencermati kasus ini adalah sebagai berikut :

PERTAMA,bahwa ancaman pidana terhadap seseorang yang melanggar Pasal 289 KUHP adalah paling lama 9 tahun.Oleh karena sistem KUHP masih menggunakan indefinite sentence yang membatasi maksimum khususnya, maka memberikan kebebasan kepada hakim untuk memutus pidana penjara dari waktu 1 hari sampai dengan 9 tahun.Demikian pula Jaksa selaku Penuntut Umum yang dapat memberikan tuntutannya dari waktu 1 hari sampai dengan 9 tahun.

KEDUA, terkait dengan tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa dengan tuntutan 7 bulan penjara.Hemat Penulis hal itu merupakan kebebasan Jaksa selaku Penuntut Umum dan dibenarkan oleh hukum karena sistem sanksi pidana dalam KUHP masih menggunakan sistem indefinite sentencesehingga tidak membatasi minimum khususnyasanksi pidana melainkan membatasinya pada maksimum khususnya pemidanaan.Hal ini berbeda jika melihat sanksi pidana didalam undang-undang pidana khusus yang tidak menggunakan sistem indefinite sentence melainkan sistem indeterminite sentence yakni sistem yang membatasi minimum khususnya pemidanaan dan membatasi maksimumnya pemidanaan.Misal Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang membatasi penjatuhan pemidanaan dari minimum4 tahun sampai dengan 20 tahun pidana penjara.

KETIGA, terkait dengan pernyataan JPUyang menuntutTerdakwa dengan tuntutan 7 bulan penjara karena alasan kekurangan bukti dan juga saksi.Dalil JPU tersebut kemungkikan didasari oleh 3 faktor utama menurut asumsi Penulisyakni :Pertama, kemungkinan barang bukti berupa CCTV hotel yang diperoleh oleh JPU tidak memperlihatkan proses terjadinya tindak pidana pelecehan seksual secara langsung. Kedua, kemungkinan saksi yang diperoleh oleh JPU kurang karena hanya memiliki satu saksi saja yakni saksi korban pelecehan seksual. Perlu diketahui bahwa saksi dalam hukum acara pidana membatasi hanya kepada mereka yang ia dengar, lihat dan alami sendiri (lihat Pasal 1 angka 26 KUHAP) olehnya itu saksi yang dimiliki JPU hanya terdapat 1 orang yakni saksi korban, maka JPU kemungkinan berpendapat berdasarkan prinsip unus testis nullus testis yang berarti satu saksi bukanlah saksi. Ketiga, kemungkinan JPU memiliki saksi lain akan tetapi keterangan yang dimiliki lemah atau tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat oleh karena keterangan yang diberikan oleh saksi lain tersebut berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh dari saksi korban. Tegasnya, saksi lain tersebut adalah pihak keluarga korban yang mendengar cerita dari saksi korban pelecehan seksual. Maka jika demikian benar adanya, maka JPU kemungkinan berpendapat berdasarkan prinsiptestimoni de auditu atau hearsay yang artinya kesaksian yang didengar dari orang lain tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

KEEMPAT, terhadap point ketiga di atas jika benar demikian adanya maka Penulis berpandangan berbeda dari JPU.Kiranya ada dua hal yang mendasari argumentasi Penulis.Pertama, bekaitan dengan prinsip unus testis nulus testis yang berarti satu saksi bukanlah saksi. Kalau pun demikian adanya bahwa JPU hanya memiliki satu saksi yakni si korban maka Penulis berpandangan tidak menjadi persoalan meskipun hanya terdapat satu saksi, kendati demikian kesaksian si korban tersebut harus ada persesuaian dengan alat bukti lainnya berupa keterangan ahli, surat, petunjuk atau keterangan terdakwa. In casu,persesuaian keterangan saksi korban bisa dilihat relevansinya dengan hasil visum et repertumsebagai alat bukti surat. Kedua, berkaitan dengan prinsip testimoni de auditu yang berarti kesaksian yang didengar dari orang lain tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Penulis berpendapat meskipun testimoni de auditu bukan merupakan keterangan saksi, tetapi jika testimoni de auditu itu berhubungan dan selaras dengan kenyataan yang didapat dari alat bukti lainnya, maka testimoni de auditu perlu dipertimbangkan dalam rangka menambah keyakinan hakim.Olehnya itu Penulis tidak sependapat dengan pernyataan JPU sepenuhnya.

KELIMA, masih terkait dengan pernyataan JPU yang menuntutTerdakwa dengan tuntutan 7 bulan penjara karena alasan kekurangan bukti dan juga saksi.Jika demikian adanya karena kekurangan alat bukti maka seharusnya hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara quoadalah putusan bebas (vrijspraak) dimana esensi putusan bebas terjadi karena terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh JPU (lihat Pasal 191 ayat 1 KUHAP).Merujuk penjelasan pasal a quo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan adalah karena tidak memenuhi bewijs minimum dalam pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.Namun demikian, putusan hakim malah sebaliknya memutus terdakwa bersalah melalui putusan Nomor 19/Pid.B/2021/PN Kdi dengan pidana penjara 5 bulan 15 hari.Artinya bahwa Terdakwa oknum Dokter tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan JPU berdasarkan Pasal 289 KUHP mutatis-mutandis juga memenuhi bewijs minimum dalam pembuktian didalam Pasal 184 KUHAP.Sehingga pendapat JPU tidak dapat diterima secara keseluruhan.

KEENAM, terhadap Pasal 289 KUHP unsur yang paling esensial adalah terhadap unsur kekerasan atau ancaman kekerasan dan adanya paksaan.In casu, terhadap koban apakah terdapat unsur esensial tersebut? Maka hal ini memerlukan hasil pemeriksaan visum et repertum oleh Dokter. Berdasarkan data berita online bahwa hasil visum menunjukkan luka disebagian tubuh maka kiranya unsur kekerasan dengan jalan memaksa dianggap terpenuhi. Hal ini relevan dengan putusan hakim yang menyatakan Terdakwa oknum Dokter bersalah melakukan perbuatan Pasal 289 KUHP artinya memang keseluruhan unsur didalam Pasal 289 KUHP dianggap terpenuhi begitupun bewijs minimumdalam pembuktian.

KETUJUH, terkait dengan pemberatan pidana.Bahwa didalam unsur-unsur perbuatan pidana selain unsur perbuatan yang terdiri dari kelakuan dan akibat, hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan, unsur melawan hukum yang objektif dan unsur melawan hukum yang subjektif juga terdapat keadaan tambahan yang memberatkan pidana (Moejatno, 2015:69).Didalam KUHP sendiri terkait dengan keadaan tambahan yang memberatkan pidana dibagi menjadi pemberatan pidana secara khusus dan umum.Pemberatan secara khusus misal dapat dilihat didalam Pasal 351 KUHP dimana pada ayat (3) dalam pasal a quo merupakan pemberatan pidana. Sedangkan secara umum prinsip pemberatan pidana diatur didalam Bab Ketentuan Umum didalam KUHP yakni :Pertama, didalam Pasal 52 KUHP berkaitan dengan kedudukan sebagai pejabat. Kedua, berkaitan dengan perbarengan perbuatan pidana yang terdiri dari concursus idealis didalam Pasal 63 KUHP, concursus realis didalam Pasal 65 KUHP dan voorgezette handeling atau perbuatan berlanjut didalam Pasal 64 KUHP. Ketiga, ketentuan Residivis yakni orang yang telah dihukum karena melakukan perbuatan pidana, kemudian diadili kembali karena melakukan perbuatan pidana hal ini diatur didalam Pasal 486 KUHP.

KEDEPALAN,terhadap point ketujuh di atas, terhadap kasus pelecehan seksual ini Penulis berpandangan masuk pada model pemberatan pidana secara umum yang diatur didalam Pasal 52 KUHP.Adapun Pasal 52 KUHP berbunyi “bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga”.

Dasar pemberatan pidana didalam Pasal 52 KUHP terletak pada keadaan jabatan dari kualitas si pelaku tindak pidana yakni pejabat atau pegawai negeri mengenai 4 hal, yaitu dalam melakukan tindak pidana dengan :Pertama, melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya. Kedua, memakai kekuasaan jabatannya.Ketiga, menggunakan kesempatan karena jabatannya.Keempat, menggunakan sarana yang diberikan karena jabatannya (Chazami, 2002:73 lihat juga R.Soesilo, 1995:67).4 hal tersebut bersifat alternatif artinya cukup memenuhi salah satu syarat saja sehingga pemberatan pidana dapat dikenakan kepadanya.

KESEMBILAN, terhadap point kedelapan di atas bila dihubungkan dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi seharusnya Terdakwa memenuhi kualifikasi didalam Pasal 52 KUHP oleh karena Terdakwa diketahui berprofesi sebagai seorang Dosen juga sebagai seorang angota Polri dimana kualitas dari si pelaku dianggap terpenuhi baik dari segi unsur pejabat ataupun pegawai negeri. Berkatian defenisi pegawai negeri merujuk pada Pasal 1 angka 2 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) bahwa pegawai negeri termasuk orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah. Berangkat dari defenisi a quo maka mutatis-mutandis jika status Terdakwa sebagai seorang anggota Polri dimana sumber penerimaan gaji dari keaungan negara maka dipersamakan dengan pegawai negeri menurut UU PTPK.Sehingga memenuhi unsur keadaan tambahan yang memberatkan pidana.

KESEPULUH, terkait dengan tambahan pidana sepertiga didalam Pasal 52 KUHP Penulis menjelaskan sebagai berikut : Pasal 289 KUHP memiliki ancaman pidana maksimal adalah 9 tahun pidana penjara sehingga jika seorang pejabat atau pegawai negeri melakukan tindak pidana menurut Pasal 289 KUHP berdasarkan Pasal 52 KUHP dengan tambahan pidana sepertiga maka maksimum ancaman pidana didalam Pasal 289 KUHP bukan lagi 9 tahun melainkan 12 tahun pidana penjara. In casu, jika tuntutan JPUterhadap Terdakwa oknum Dokter itu 7 bulan pidana penjara sudah termasuk sebagai pemberatan pidana yang ditambah sepertiga maka sesungguhnya jika dihitung diluar dari pemberatan pidana artinya JPU menuntut Terdakwa hanya 2 bulan 10 hari.Cilakanya menurut Penulis jika sebaliknya yang terjadi bahwa tuntutan 7 bulan pidana terhadap Terdakwa ternyata diluar dari tambahan sepertiga pidana maka dapat dipastikan JPU tidak memperhatikan keberadaan prinsip didalam Pasal 52 KUHP.

KESEBELAS, terhadap point kesepuluh di atas pun belaku kepada hakim. Sayangnya Putusan Nomor 19/Pid.B/2021/PN Kdi tidak dapat diketahui secara utuh.Meski begitu, syarat sebelum hakim menjatuhkan putusan, maka iaharus terlebih dahulu mempertimbangkan terkait dengan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Didalam putusan hal ini mesti tertuang dikenal dengan istilah ratio decidendi.Dalam hal-hal yang meringankan biasanya tertuang adalah terdakwa mengakui kesalahan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan atau terdakwa belum pernah dihukum.Namun, sebaliknya yang menjadi telaah kritisnya adalah pada alasan yang memberatkan.Akan menjadi cilaka menurut Penulis jika didalam pertimbangan hal yang memberatkan hakim tidak melihat akibat yang ditimbulkan dari perbuatan pelecehan seksual oleh Terdakwa oknum Dokter dimana korban merasa trauma, sulit tidur dan bahkan mengalami gangguan psikis.Cilakanya lagi jika hakim tidak mempertimbangkan status Terdakwa sebagai seorang Dosen sekaligus sebagai anggota Polri dimana memenuhi syarat didalam Pasal 52 KUHP sebagai unsur keadaan tambahan yang memberatkan pidana.

KEDUABELAS, Penulis berasumsi jika sebelum kasus ini diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Kendari tanggal 11 Februari 2021 yang lalu, kasus ini pun telah mendapat perhatian khusus dari pihak instansi Terdakwa bekerja baik dari pihak kampus maupun dari institusi polri dalam hal melakukan sidang pelanggaran kode etik yang dilakukan Terdakwa. Namun demikian, akan menjadi cilaka jika kedua instansi tempat bekerja Terdakwa tidak memberikan perhatian langsung terhadap kasus ini.

KETIGABELAS, jika melihat masa penahana yang dilakukan sejak bulan Agustus 2020 berdasarkan data berita online maka dengan vonis hakim 5 bulan 15 hari oleh hakim PN Kendari setelah dikurangi dengan masa tahanan maka seharusnya Terpidana oknum Dokter saat ini sudah bebas.

KEEMPATBELAS, terhadap putusan hakim a quo maka berdasarkan prinsip hukum res judicata proveritate habetur yang berarti setiap putusan hakim dianggap benar dan harus dihormati.Landasan filsafati prinsip hukum tersebut adalah demi menjaga muruah lembaga peradilan.Maka sesungguhnya putusan a quo mesti dihormati demi menjaga muruah pengadilan.Namun, sejatinya perlu pula diingat bahwa hakim dalam memutus perkara memiliki dua tanggungjawab.Pertama pertanggungjawaban langsung dirinya kepada Tuhan Yang Maha Esa.Hal ini tertuang didalam irah-irah “Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang dibacakan oleh hakim.Kedua, tanggungjawab hakim kepada masyarakat dalam hal memberikan nilai keadilan.

Saran

Dalam hal terjadinya suatu tindak pidana dimasyarakat orang yang paling merasakan akibat dari tindak pidana tersebut sesungguhnya adalah korban.Bukan saja mengalami penderitaan fisik, tetapi juga secara non fisik baik mental maupun kerugian ekonomi. Untuk itu sejatinya posisi korban harus benar-benar terwakilkan dalam proses penegakan hukumnya. Namun demikian, pengaturan hukum pidana kita masih sangat memarginalkan posisi korban dalam sistem peradilan pidana.Hal ini dapat dilihat dari pengaturan hukum yang lebih banyak mengatur tentang hak-hak tersangka dari pada mengenai hak-hak korban. Terlihat dari ratusan pasal yang tertuang didalam KUHAP kita hanya ada 4 pasal yang mengatur tentang korban, yakni hanya ditemukan dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 101 KUHAP. Hal ini disebabkan sistem peradilan pidana kita masih berorientasi terhadap pelaku atau yang dikenal dengan konsep retributive justice.

Perlu untuk diketahui bahwa arah perkembangan hukum pidana saat ini telah mengalami pergeseran paradigma yakni dari paradigma klasik ke paradigma modern.Tujuan pemidanaan bukan lagi menitik beratkan pada pembalasan semata-mata sebagaimana yang dianut didalam aliran klasik dalam hukum pidana yang dikenal dengan keadilan retributif melainkan paradigma hukum pidana saat ini telah berorientasi pada keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.Keadilan korektif lebih menekankan pada kesalahan pelaku yang harus dikoreksi.Keadilan rehabilitatif lebih dalam rangka memperbaiki pelaku agar tidak lagi mengulangi perbuatannya dimasa mendatang.Dan keadilan restoratif lebih menitik beratkan pada pemulihan korban kejahatan.

Paradigma hukum yang menitikberatkan semata-mata hanya kepada pembalasan dalam arti mengutamakan pidana penjara memiliki akibat yang cukup krusial terhadap Lembaga Pemasyarakatkan kita saat ini. Melansir data smslap.ditjenpas.go.id bahwa dari 33 Provinsi yang memliki Lapas, kiranya hanya ada 4 provinsi yang tidak mengalami over capacity yakni Yogyakarta, Gorontalo, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur sedangkan daerah lainnya mengalami over capacity dengan nilai rata-rata mencapai 93%. Hal ini diakibatkan dari sistem peradilan pidana kita yang mengutamakan pidana penjara dibanding bentuk pidana lainnya.Untuk itu, lahirnya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang hampir disahkan beberapa tahun yang lalu adalah solusi terbaik dalam hal menjawab mekanisme pemidanaan kita.Oleh karena RUU KUHP telah disesuaikan dengan paradigma hukum pidana modern dimana tujuan pemidanaan bukan saja terhadap penjara semata.

Dalam menjawab tantang pemidanaan oleh hakim yang dirasa kurang memberikan rasa keadilan didalam masyarakat, hal ini disebabkan karena tidak adanya pengaturan baku mengenai pedoman pemidanaan didalam sistem peradilan pidana kita saat ini. Olenya itu, mengenai ukuran berat-ringannya sanksi pidana yang akan diberikan kepada terdakwa tergantung pada kebebasan hakim dalam memutuskan. Namun demikian, sesungguhnya keluhan masyarakat tersebut sebenarnya telah diakomodir didalam RUU KUHP yang diatur dalam Bab III tentang Pemidanaan, Pidana dan Tindakan, terkhusus untuk pedoman pemidanaan secara eksplisit diatur didalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 56.Didalam pasal-pasal tersebut pun diatur mengenai hal apa saja yang perlu dipertimbangan oleh hakim sebelum memberikan sanksi pidana kepada Terdakwa. Tulisan ini sedikit menjawab bahwa tidak semua isi RUU KUHP itu buruk meski memang ada beberapa catatan penting.

Terkait dengan ketentuan hukum atas kasus-kasus pelecehan seksual sesungguhnya didalam Rancangan Undang-Undang Pengapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sudah sangat rinci mengatur ketentuan hukum tersebut dan dianggap dapat melindungi kelompok-kelompok yang selama ini termarjinalkan didalam sistem peradilan pidana kita.Terlepas dari pro kontra pembahasannya di DPR.Namun sejatinya maksud dilahirkannya RUU PKS adalah untuk melindungi kepentingan hukum korban pelecehan seksual.Untuk itu RUU PKS seharusnya sudah harus disahkan menjadi undang-undang.

Terakhir,dalam tataran teoritik dalam studi ilmu tentang korban (victimology) menurut von Hentig korban memiliki peranan dalam menimbulkan tindak pidana salah satunya adalah kerugian akibat tindak pidana itu sebenarnya tidak terjadi apabila tidak ada provokasi dari korban (Waluyo, 2011:19 lihat juga Yulia, 2013:81).Apa yang dikemukakan oleh von Hentig sedikit ditambahkan oleh Stephen Schafer dalam membagi pertanggungjawaban korban dengan menggunakan istilah biologically weak victim bahwa suatu tindak pidana terjadi karena adanya keadaan fisik korban seperti wanita, anak-anak dan orang tua (Doerner dan Steven P.Lab, 2012:6).

Apa yang dikemukakan oleh von Hentig dan Schafer di atas Penulis dapat memberikan contoh seorang wanita yang keluar tengah malam sendirian melewati tempat yang sepi, juga seorang wanita yang menggunakan busana yang tidak etis dimana penggunaan busana tersebut memantik lawan jenis untuk berbuat sesuatu. Wanita keluar malam sendirian dan penggunaan busana tidak etis itu yang menurut von Hentig berupa provokasi dari korban.Sedangkan menurut Shcafer oleh karena memang wanita memiliki kondisi yang fisik yang lemah sehingga berpotensi menjadi korban tindak pidana.

Dari kasus ini kita mesti banyak belajar, khususnya bagi para wanita untuk lebih tetap berhati-hati dan mengutamakan perlindungan diri.Oleh karena pepatah mengatakan “karena nila setitik rusak susu sebelanga” yah seperti gambaran seorang wanita.So always take care of yourself wherever and whenever!

Waullahu a’alam bishawab

Penulis merupakan kandidat Magister Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *