AP2 Sultra Kawal Kasus Penganiyaan yang Dilakukan Pengusaha Batako di Kendari

Pena Hukum1,088 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Oknum suami istri berinisal J dan L pemilik perusahaan percetakan batako di Kelurahan Anggoeya diduga telah melakukan penganiyaaan terhadap karyawannya sendiri yang bernama Ejong alias Farhan (19).

Korban dipukuli hingga babak belur menggunakan kursi dan tabung tabung gas elpiji 3 kilogram.

Peristiwa penganiyaan itu terjadi di BTN  Reski  3 Anggoeya pada Jumat, 1 Januari 2021 lalu sekitar pukul 03.00 dini hari.

Ibunda korban, Asna (39) didampingi kuasa hukum telah melaporkan tindak pidana kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami putranya itu di Polres Kendari pada Selasa, 5 Januari 2021.

“Sekitar jam 3  subuh sampai pagi dipukul. Rahang sebela kanannya benjol. Kemarin lama berdiri di kamar mandi langsung tabanting. Dadanya sakit, belakangnya dihantamkan kursi”, jelas ibu korban saat diwawancarai, Rabu, 6 Januari 2021.

Menurut pengkuan ibu korban, penganiyaan ini terjadi karena korban diduga melakukan pencabulan terhadap adik pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar kelas 1 SMA di kota Kendari. Namun belum diketahui secara pasti kronologis pencabulan itu.

Kuasa hukum korban,  La Ode Sardin sangat menyayangkan kejadian ini. Kata dia, seharusnya pihak keluarga korban pencabulan itu menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib bukan dengan mengambil sikap arogansi atau main hakim sendiri.

“Faktanya juga mereka melakukan hubungan atas dasar suka sama suka tidak ada unsur paksaan’, ungkap Laode Sardin.

“Adapun perbuatan korban dan pelaku kita serahkan ke pihak berwajib dan nanti kita akan buktikan di proses persidangan”, tambahnya.

Ia juga akan mengatakan menindak lanjuti laporan penganiyaan ini sampai ke Komnas Ham RI di Jakarta.

Sementara itu, Ketua Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra), Laode Hasanuddin Kansi mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum pengusaha batako tersebut merupakan pelanggaran hukum. Dimana, mereka melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Setelah mereka pukuli, setelah korban tidak berdaya baru mereka antar di polisi”, ungkap Hasanudin Kansi.

Pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap kasus ini sampai proses hukumnnya jelas.  Kerena tuduhan pemerkosaan atau pencabulan yang ditujukan pada korban yang saat ini ditahan di Polres Kendari tidak sesuai dengan fakta.

“Bicara pemerkosaan itu harus ada unsur-unsur yang harus dipenuhi. Dan lagian pada saat dipukul tidak didapat pada saat berhubungan”, timpalnya.

Ia juga meminta kepada pemerintah Kota Kendari agar melakukan penelusuran terhadap perusahaan percetakan batako tersebut.

”Kerena dia sudah menampug karyawan lalu ada kejadian seperti ini. Berarti dalam hal ini perusahaan ini tidak mampu mengotrol karyawannya sehingga mereka (karyawan) seenaknya berbuat di dalam. Sehingga terjadilah tindakan pelanggaran hukum yang dialami seperti sekaran ini”, katanya.

“Yang pada intinya mereka ini pacaran. Untuk membuktikan bahwa mereka ini pacaran masih banyak foto-foto yang diungah di media sosial. Foto-foto mesra mereka”, tukasnya.

Sementara  itu, Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna saat dikonfirmasi membernarkan adanya laporan penganiyaan yang diduga dilakukan oleh oleh J dan L selaku pemilik perusahaan percetkan batako tersebut.

“Yah ada laporan nanti kita cek. Laporannya baru masuk kemarin”, singkatnya saat ditemui d ruang kerjanya.(a)

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *