Apa Kabar Pansus Penertiban Izin Pertambangan di Sultra?

PENASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini dipertaruhkan. Pasalnya, ditengah berbagai sorotan tajam mengenai carut marut pertambangan di Sultra, para legislator yang duduk di Komisi III ‘berani’ menggelindingkan masalah itu ke ranah panitia khusus (Pansus). Alhasil, publik Sultra pun menanti penuh harap.

Di awal proyeksi, Pansus bakal ramai tatkala Komisi III DPRD Sultra yang membidangi persoalan tambang mengajak para koleganya di Komisi II dan IV, bergabung. Tujuannya tak lain agar pembahasan dan penuntasan sejumlah problematika urusan izin usaha pertambangan (IUP) dan sejumlah persoalan lain yang melekat di dalamnya dapat tuntas sekaligus.

Namun, sejak digulirkan pada April 2018 lalu, kinerja Pansus ini terasa jalan ditempat. Belum ada putusan atau rekomendasi resmi yang lahir.

Padahal, Pansus yang hanya berumur 1 bulan itu dianggap urgen karena dapat membuka tabir gelap dunia pertambangan di Sultra seperti, persoalan tenaga kerja asing (TKA), tumpang tindih lahan, penyerobotan hutan lindung, ganti rugi lahan, tidak adanya jaminan reklamasi (Jamrek) dan jaminan pasca tambang.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sukarman AK yang dikonfirmasi terkait hal tersebut justru berkilah. Kata politisi PAN itu, para koleganya saat ini masih disibukkan dengan urusan kepartaian.

“Teman-teman semua masih fokus melengkapi administrasi pencalegkan,” kata Sukarman belum lama ini.

Setali tiga uang dengan Sukarman, Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada pun demikian. Ia mengaku belum mengecek perkembangan terkini terkait kinerja Pansus.

“Waduh belum sempat saya pantau di kantor, sibuk terus kemarin. Nanti saya cek dulu di kantor,” ujarnya saat dihubungi, Rabu 4 Juli 2018.

Meski demikian, Nursalam memastikan, selain sibuk urus pencalegkan, para anggota pansus saat ini juga sementara mengumpulkan data dan melakukan klarifikasi ke pihak terkait, baik ke instansi pemerintah maupun ke pihak perusahaan tambang yang dinilai bermasalah.

Salah satu buktinya, kata politisi PDIP itu, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Dinas ESDM Sultra, Kadishub, Kadishut dan kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Langara pada 21 Mei 2018 lalu.

Dalam surat bernomor 160/317.a yang ditandatangani sendiri Nursalam Lada tersebut, DPRD Sultra meminta penjelasan mengenai aktivitas pengelolaan tambang ore nikel yang dilakukan CV. Unaaha Bakti Persada di blok Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal itu dilakukan sesuai data dan informasi awal, CV. Unaaha Bakti diduga telah melanggar kaidah aturan perundang-undangan yang berlaku karena dalam kegiatan aktivitas produksinya selama 2017 sampai saat ini diduga belum memenuhi syarat.

Surat klarifikasi DPRD Sultra yang ditujukan kepada para Kadis terkait aktivitas pertambangan CV. Unaaha Bakti Persada. FOTO: Istimewa

Adapun syarat tersebut di antaranya, tidak menyertakan Jamrek dan jaminan pasca tambang serta diduga dalam operasi produksi yang dilakukan CV. Unaaha Bakti telah memasuki kawasan hutan lindung tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan RI.

Bukan hanya itu, CV. Unaaha Bakti juga tidak memiliki terminal khusus (Jeti) dan diduga dalam pengangkutan serta penjualan ore nikel tahun 2017 lalu mereka tidak mengantongi surat keterangan verifikasi pengangkutan dan penjualan ore nikel yang diterbitkan Kadis ESDM Sultra sebagai syarat pengajuan permohonan penerbitan persetujuan berlayar kepada Syahbandar atau otoritas pelabuhan setempat sebagaimana Surat Edaran Dirjen Minerba Nomor: 05.E/30/DJB/2016.

“Bukan hanya Unaaha Bakti, semua ada 14 perusahaan tambang termasuk Virtue Dragon. Bila terbukti benar terdapat pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas berupa pemberhentian sementara seluruh aktivitas operasi produksi sampai semua ketentuan terpenuhi,” tegas Nursalam Lada tanpa merinci ke-14 perusahaan tambang yang dimaksud.

“Yang pasti, setelah teman-teman kumpulkan data dan melakukan klarifikasi, Pansus akan kembali memanggil pihak terkait,” pungkasnya.(a)

Penulis: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *