Apes! Pengedar Sabu Kawakan Ini Diringkus Polisi Usai Beli Motor Curian

Pena Hukum1,434 views

PENASULTRA.COM, BOMBANA – Sepandai pandainya tupai melompat suatu ketika pasti akan jatuh juga. Kira kira seperti itulah nasib yang menimpa pemuda berinisial HM warga Desa Tahi’ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.

Bagaimana tidak, sejak 2017 lalu, pemuda berusia 39 tahun itu aktif menjalankan aksinya di dunia hitam. Seperti, mengonsumsi dan menjual obat terlarang.

Namun, nasib berkata lain. Pemuda kelahiran Kota Makassar itu terpaksa harus mendekam di rumah tahanan Mako Polres Bombana lantaran kejahatannya terbongkar usai polisi mendapati 12 bungkus plastik kecil berisi butiran kristal yang diduga adalah narkotika jenis sabu.

Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman mengungkapkan, penangkapan HM berawal pada pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam Operasi Sikat Anoa tahun 2019 yang dilakukan oleh tim Gabungan Polres Bombana. Setelah melakukan pengembangan, terduga pelaku terlacak berada di wilayah hukum Polres Kolaka.

Alhasil, atas kerja sama lintas Polres, akhirnya si terduga pelaku berinisial JN (25) berhasil ditangkap.

Saat penyidik mengorek keterangan JN, nama HM muncul. Oleh JN, HM disebutnya sebagai pembeli motor curian alias penadah.

Dari situ, HM pun diciduk disebuah rumah yang terletak di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

“Motor Jupiter MX yang dibelinya dari pelaku JN langsung diperiksa oleh tim Buser bersama Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Bombana. Akhirnya, ditemukan barang yang mencurigakan berupa rol film kamera dan sebuah plastik pembungkus Narkoba,” beber Andi Herman.

Usut punya usut, kecurigaan polisi terungkap kalau HM ternyata bukan hanya jadi penada motor curian melainkan menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

“Langsung dilakukan penggerebekan akhirnya 12 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 12,02 gram diamankan,” terang Kapolres saat jumpa pers, 25 November 2019 lalu.

Atas perbuatannya, JN dan HM bisa dipastikan bakal mendekam di penjara dengan masa hukuman berbeda sesuai perannya masing-masing.(b)

Penulis: Zulkarnain
Editor: Ridho Achmed