ASN yang Libur Duluan dan Tambah Libur Siap-siap dapat Sanksi

PENASULTRA.COM, KONAWE KEPULAUAN – Pemerintah pusat telah menetapkan jadwal libur Idul Fitri 1439 H libur terhitung mulai 10 sampai 20 Juni 2018.

Menanggapi keputusan pemerintah pusat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) H. Cecep Trisnajayadi mengigatkan kepada seluruh ASN Konkep agar tidak melakukan libur duluan dan menambah liburan sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.

“Terkhusus ASN lingkup Pemkab Konkep tidak ada alasan untuk libur lebih duluan ataupun menambah waktu libur dari batas waktu yang sudah ditetapkan 20 Juni 2018,” kata Cecep di ruang kerjanya, Selasa 5 Juni 2018.

Lanjut Cecep, jika ada ASN yang didapatkan tambah libur lebih awal ataupun menambah waktu libur maka akan mendapatkan sanksi.

“Soal sanksinya saya akan rapatkan dulu dengan pimpinan dalam hal ini pak bupati H. Amrullah. Tetapi kalau kita merujuk pada PP 53 tentang disiplin PNS maka sangat jelas sanksi ASN yang melanggar,” bebernya.

“Harusnya kita bersyukur kepada pemerintah pusat karena sudah memberi libur jelang lebaran yang cukup lama,” ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, Pemkab juga telah memberikan warning kepada seluruh jajarannya agar tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik nantinya karena itu melanggar aturan.

Hal itu kata Cecep, berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor B/3794/GTF 00.02/01-13/06/2018 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya yang dimana telah dijelaskan pada salah satu poin surat ederan itu.

“Sangat jelas Randis tidak boleh digunakan saat mudik ataupun urusan pribadi selain urusan kedinasan karena itu melanggar aturan,” tuturnya.

Surat edaran KPK yang diterima Sekda Konkep. FOTO: Nanang Sofyan

Ia menyebut salah satu poin surat edaran KPK berbunyi bahwa kepada pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik.

Mengingat fasilitas dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik, pegawai negeri, dan penyelenggara negara.(a)

Penulis: Nanang Sofyan
Editor: La Basisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *