Atas Aktivitasnya, CV Unaaha Bakti Diduga Rugikan Negara Rp50 Miliar

PENASULTRA.COM, KONAWE UTARA – Berbagai laporan dan sepak terjang CV Unaaha Bakti Persada dalam melakukan aktivitas penambangan ore nikelnya kini menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara.

Terendus, CV Unaaha Bakti Persada diduga telah melakukan penambangan dikawasan hutan lindung. Tidak hanya itu, penyelesaian jaminan reklamasi (Jamrek) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) nya, diduga syarat ketimpangan.

“Kami sudah dapat laporan bahwa pada tahun 2017 lalu, CV Unaaha Bakti telah melakukan pengapalan sampai 43 kali. Atas hal itu, patut diduga CV Unaaha Bakti telah merugikan negara puluhan miliar. Kalkulasi kemarin yang kami hitung mencapai Rp50 miliar. Dan ini, kami akan kejar,” tegas La Ode Mutanafas saat kunjungan kerjanya di lokasi tambang CV Unaaha Bakti Persada, Kamis 3 Mei 2018 sore.

Semua dugaan pelanggaran ini mencuat menyusul kealpaan Direktur Utama CV Unaaha Bakti Persada, Yusrin Usbar dalam dua kali rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Sultra beberapa waktu lalu.

“Kalau memang itu semua (Jamrek dan PNBP) sudah selesai, bisa dilanjutkan. Tapi apabila itu belum, kita harus punya keberanian untuk menghentikan aktivitas CV Unaaha Bakti hari ini. Dan bila perlu kami meminta kepada gubernur mencabut IUP nya karena dia sudah berani melakukan penambangan dikawasan hutan lindung,” tekan Mutanafas.

La Ode Mutanafas saat diwawancarai di lokasi CV Unaaha Bakti Persada di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Konut, Kamis 3 Mei 2018. FOTO: Mochammad Irwan

Sesuai agenda berikutnya, pemanggilan terhadap Yusrin Usbar pun sudah disusun. Rencananya, dalam bulan Ramadhan ini panitia khusus (Pansus) bentukan Komisi III DPRD Sultra bakal menuntaskan carut marut pengelolaan tambang di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara tersebut.

“Kalau memang tidak hadir lagi, itu membuktikan bahwa pengelolaan tambang yang dilakukan CV Unaaha Bakti Persada ini melanggar kaidah perundangan,” kata politisi PAN itu seraya menambahkan bahwa pihak Syahbandar juga akan dipanggil untuk mengklarifikasi, kenapa ore yang dimuat dalam 43 tongkang itu bisa keluar. Sementara CV Unaaha Bakti Persada diketahui tidak memiliki terminal khusus atau Jetty.(a)

Penulis: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *