Bakal Gelar Musdah, Ini Syarat Calon Ketua DPD KNPI Sultra Versi Haris Pertama

Pena Kendari534 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) versi Haris Pertama akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) pada 13 Oktober 2021.

Dalam menghadapi momentum demokrasi para pemuda itu, panitia pelaksana mulai menyiapkan sejumlah hal yang diperlukan.

Hal ini disampaikan oleh ketua panitia pelaksana, Muhammad Husni saat melakukan konferensi pers pada Senin, 4 Oktober 2021.

“Kami telah mempersiapkan segala hal terkait kebutuhan pelaksanaan Musdah ini. Termasuk jadwal dan persyaratan calon ketua DPD KNPI Sultra”, katanya.

Husni bilang, bakal calon / calon ketua wajib memenuhi syarat-syarat atau kriteria dan diserahkan kepada panitia Musda saat pengembalian berkas.

Berikut persyaratan pendaftaran bakal calon / calon ketua:

  1. Photo Copy KTP dan Ijazah terakhir;
  2. Daftar Riwayat Hidup secara tertulis yang telah di tandatangani;
  3. Naskah Visi-Misi secara tertulis mengenai Pengembangan KNPI di Provinsi dalam satu periode kepengurusan.
  4. Surat Keputusan dari organisasi bersangkutan yang membuktikan bahwa Bakal Calon atau Calon Ketua DPD KNPI Provinsi dimaksud pernah atau sedang menjabat sebagai unsur pimpinan dalam: kepengurusan OKP (tingkat pusat, provinsi dan/atau tingkat kabupaten atau kota); dan/atau kepengurusan KNPI ( ditingkat Pusat, provinsi dan/ atau ditingkat kabupaten atau kota);
  5. Rekomendasi dukungan tertulis sekurang-kurangnya: 3 (tiga) DPD KNPI Kabupaten/kota (DPD KNPI Kab/kota dapat merekomendasikan lebih dari satu orang nama Bakal Calon/Calon). 6 (enam) dari OKP tingkat Provinsi yang masuk sebagai peserta Musda (OKP hanya dapat merekomendasikan 1 (satu) orang nama bakal calon/calon, dan dinyatakan batal jika rekomendasinya terdapat lebih dari 1 (satu) nama orang bakal calon/calon atau dinyatakan batal jika terdapat lebih dari satu rekomendasi yang dikeluarkan).
  6. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak melebihi 2 (dua) periode sebagai ketua KNPI Provinsi;
  7. Surat Pernyataan Anti Narkoba dan Tidak tercela atau tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum Negara;
  8. Surat Pernyataan mengenai kesanggupan memenuhi dedikasi, loyalitas, Partisipasi Aktif dan Mobilitas yang tinggi terhadap tugas-tugas organisasi/KNPI;
  9. Surat Pernyataan untuk menerima deklarasi Pemuda Indonesia, Pemufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, dan Peraturan Organisasi KNPI lainnya;
  10. Surat Pernyataan tentang kesediaan berdomisili di Ibukota provinsi dalam satu periode kepengurusan;
  11. Surat Pernyataan Kesediaan Menjaga Kesinambungan Historis KNPI Sesuai Kongres KNPI di Bogor Tahun 2018.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *