Bangun Jalan Haluling, PT GMS Diduga Serobot Lahan Warga

Pena Daerah437 views

PENASULTRA.COM, KONSEL – PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang beroperasi di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga kuat telah melakukan penyerobotan lahan milik warga. Dimana, PT GMS diduga membuka jalan jalan hauling untuk dilalui alat  berat dan dump truck pengangkut ore nikel di atas lahan masyarakat tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

Kusa Hukum pemilik lahan, Oldi SH mengatakan, bahwa PT GMS diduga sengaja menerobos lahan kliennya untuk mempermudah proses pengangkutan ore nikel menuju jetty. Meskipun lahan tersebut tengah bersengketa, namun menurut Oldi pihak perusahan tidak dibenarkan membuka jalan hauling.

“Yang bersengketa ini antara warga. Perusahan tidak punya kewenangan untuk memanfaatkan lahan itu untuk kepentingannya. Terlebih lagi masih dalam proses hukum,” ungkap Oldi, Senin, 6 Juni 2022.

Parahnya lagi lanjut Oldi, pihak perusahaan juga terindikasi melakukan perusakan di lahan yang diserobot itu. Satu unit pondok yang dibangun pemilik lahan bersama warga diduga dirusaki preman hingga terguling di jurang.

Anehnya, pihak kepolisian terkesan melakukan pembiaran, sehingga pihak perusahaan leluasa kembali beraktivitas dengan melintasi lahan milik warga tersebut tanpa izin dari pemiliknya.

Sehingga, Oldi menduga telah terjadi kongkalikong diantara pihak perusahaan dan aparat penegak hukum, untuk melegalkan aktivitas penambangan dengan melintasi lahan milik warga.

Kecurigaan adanya konspirasi jahat antar aparat penegak hukum dan pihak perusahaan juga nampak dengan melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel.

Padahal, kata Oldi, alas hak yang menjadi dasar sengketa kliennya yakni SKT, yang notabene bukanlah produk dari pihak BPN.

“Ini kan aneh. Ada apa dengan pihak Polres Konsel? Kenapa melibatkan BPN dalam sengketa ini, padahal SKT itu kan bukan produk BPN,” ungkap Oldi.

Dirinya juga menegaskan, pihak BPN tak bisa mengintervensi persoalan SKT yang menjadi sengketa saat ini. Sebab, SKT bukanlah produk dari BPN.

“Pihak BPN yang dihadirkan oleh kepolisian kemarin hanya menentukan titik koordinat lokasi itu, tapi tidak memiliki kewenagan untuk memutuskan siapa pemilik lahan yang sebenarnya, pihak Pengadilan yang bisa memutuskan. Karena SKT itu bukan produk dari BPN, jadi tidak ada hubungannya penentuan titik koordinat dan SKT,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kapolsek Laonti, Iptu Ismunandar mengaku tak tahu soal adanya aktivitas pihak perusahaan yang melintasi lahan milik warga.

Ditanya soal progres laporan pengrusakan, Kapolsek Laonti mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasi ke Polres Konsel.

“Nanti tanya saja ke Polres Konsel,” katanya.

Sementara itu, pihak PT GMS melalui Tubagus Riko membantah jika pihaknya telah melakukan penyerobotan lahan.

“BPN sudah memploting titik koordinat berdasarkan SKT yang mereka miliki, dan batasnya jelas, jadi dimana letak penyerobotan lahannya,” ucapnya.

Selain dugaan penyerobotan lahan, PT GMS juga diduga tak membayarkan kompensasi terhadap warga selama dua bulan.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *