Bantuan Bedah Rumah di Muna Diduga tidak Tepat Sasaran

Pena Daerah4,281 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2018 di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya masih menyisahkan masalah. Betapa tidak, BSPS yang lebih dikenal dengan bedah rumah ini yang diperuntukan bagi rumah masyarakat yang tidak layak huni, justru tidak tepat sasaran.

Kondisi itu dialami RS (62) warga Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu yang tercatat sebagai salah satu penerima bantuan waktu ditemui mengaku namanya masuk sebagai penerima BSPS. Namun faktanya RS tidak memperoleh material seperti yang didapat penerima lainnya.

Wanita paruhbaya itu mengungkapkan, dirinya masuk sebagai penerima BSPS diketahuinya saat anggota tim pemeriksaan khusus (Pemsus) dari Inspektorat setempat La Ode Ngkagugu datang bertandang ke kediamannya untuk memeriksa bantuan tersebut.

“Saya tau kalau saya dapat bedah rumah itu dari orang Inspektorat saat datang di rumah sekitar bulan Juli 2019. Saya kaget saat ditanya apa sudah dapat material atau belum. Karena saya tidak dapat maka saya bilang apa adanya,” pengakuan RS pada awak Penasultra.com, Selasa 1 Oktober 2019.

Belakangan terungkap, material yang seyogyanya diberikan kepada RS, justru dialihkan alias dipindah tangankan ke SM yang masih satu kelurahan dengannya.

Diperparah lagi, SM tidak lain adalah seorang PNS di lingkup Pemda Muna dan memiliki dua unit rumah satu diantaranya permanen. Tentu saja SM masuk kategori masyarakat yang tidak layak untuk menerima bantuan BSPS dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman itu.

“Saya dapat info seperti itu. Saya merasa kecewa dan dirugikan. Saya juga sudah adukan ini secara tertulis ke Polres Muna. Sudah dua minggu saya masukkan aduanku itu tapi belum ada kabar lagi. Saya disini sudah ditipu kerena kedepan sudah tidak bisa dapat. Sebab namaku sudah dipake orang lain,” keluh RS.

Di tempat terpisah, La Ode Ngkagugu membenarkan hal itu. Ia mejelaskan, salah satu temuan BPK RI wilayah Sultra diantaranya terdapat di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Kata dia, untuk menindaklanjuti temuan tesebut, Inspektorat Muna telah membentuk Pemsus untuk mengkroscek apakah bantuan yang direkomendasikan oleh BPK sudah diganti ataukah belum.

Kemudian tim Pemsus melakukan pemeriksaan di lapangan. Dilapangan didapatkan penerima RS terdata namun tidak dapat material.

“Ketika ketemu RS dia akui itu memang benar namanya. Tapi saya tanya apakah kemarin dapat bedah rumah, dia jawab saya tidak dikasi,” ungkap Ngkagugu menirukan percakapannya dengan RS kala itu.

“Saya sudah laporkan temuan ini sama ketua tim, bahwa ada satu obyek yang ada namanya tapi tidak dapat bantuan,” akunya.

Lanjut Ngkakgugu, temuan itu juga dikoordinasikan dengan Umaruddin yang saat itu menjabat sebagai Lurah Laende. Keterangan dari Umaruddin, keduanya RS dan SM ada komitmen kerjasama. Sehingga material itu didrop di kediaman SM dengan kesepakatan ketika rumah itu jadi RS dipekerjakan di tempat tinggal SM.

Namun saat kembali ditemui RS, pernyataan Umaruddin dibantah keras oleh RS. Kesepakatan seperti yang diutarakan mantan Lurah Laende itu tidak pernah ada.

“Nanti setelah dari Pak Lurah dia tunjukkan rumah yang tempat material di drop. Dan itu benar sudah saya kasi ke ketua, karena ini kenyataan di lapangan. Kita kan diperintahkan cari kenyataan lapangan jadi tidak ada rahasia yang perlu ditutupi,” bebernya.

Sementara itu, Plt Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Muna, La Ode Ataluddin mengaku, dirinya tidak tahu menahu soal program BSPS anggaran 2018. Pasalnya yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Rabin dan Pejabat dan Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) sendiri adalah Jarisdin.

“Mereka (Rabin dan Jarisdin) yang bertanggungjawab langsung soal itu. Saya tidak bertanggungjawab untuk BSPS 2018,” ucapnya saat ditemui awak Penasultra.com di ruang kerjanya, Selasa 1 Oktober 2019.

Sementara, mantan Lurah Laende Umaruddin saat hendak dikonfirmasi via telpon selulernya tidak menanggapi. Begitu pula SMS yang dilayangkan awak media ini tidak ada balasan.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Bas