Baru Sebulan Menjabat, Plt Kades Lasalepa Pecat Sekdesnya

PENASULTRA.COM, MUNA – Pelaksana tugas (Plt) Kades Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, La Ode Taima memecat Sekretaris Desanya Mardiana, tanpa alasan yang jelas.

Sikap sewenang wenang pejabat Kades yang diangkat Bupati Muna ini, mendapat sorotan dari Badan Perwakilan Desa (BPD).

“Baru beberapa hari bertugas Plt Kades ini sudah melakukan pergantian Sekdes yang tidak melalui satu mekanisme yang resmi. Dan alasan pergantiannya juga tidak jelas,” kata Baharuddin Selo, Ketua BPD Lasalepa, Selasa 23 Juli 2019.

Menurut Baharuddin pemecatan Sekdes ini cacat hukum. Pasalnya kata Baharuddin, surat pemberhentian Sekdes yang dilayangkan dari Plt Kades tidak tertera nomor surat, dan tanggal, bulan serta tahun keluarnya surat.

Surat pemecatan Sekdes yang sudah menjabat selama 17 tahun ini, tidak terdapat stempel sebagai keabsahan surat tersebut.

“Jika sekdes yang berstatus PNS ditarik dari jabatannya, mesti sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati. Dan anehnya surat rekomendasi dari camat setempat juga tidak tertera nomor surat,” jelas Baharuddin.

Dengan adanya pergantian Sekdes (Mardiana) yang menurutnya cacat prosedural tersebut, Bahar menegaskan kepada Plt Kades belum dapat mengangkat Sekdes yang baru. Sebab kata dia, pada saat pemberian dana insentif bisa terjadi dobol pembayaran dan itu bisa jadi temuan.

“Secara pribadi maupun kelembagaan BPD saya tidak berani bertanda tangan, karena secara legalitas menurut saya, sekdes yang lama masih sah,” cetusnya.

Dewan Penasehat Lembaga Permalisa yang bergerak dibidang HAM dan perdagangan itu memaparkan, undang-undang nomor 110 tahun 2016 dalam poin (i), Kades dalam melakukan pergantian maupun mengangkat perangkat harus melalui persetujuan BPD.

“Artinya berbicara persetujuan, memang bukan kami yang menetapkan, tapi harusnya koordinasi ada. Ini tidak ada sama sekali, berarti Plt Kades mejalankan kewenangannya sepihak,” paparnya.

“Plt Kades maupun camat baiknya meninjau ulang pemberhentian sekdes ini. Sebab pemberhentian yang dinilai tidak prosedural ini sudah menjadi pertanyaan di masyarakat Desa Lasalepa. Jangan karena hal ini menimbulkan raeksi di masyarakat nantinya,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Sekdes Lasalepa Mardiana mengatakan, terkait pergantian dirinya mestinya dengan koordinasi dan mekanisme yang benar.

“SK pemberhentian saya itu harus jelas, tempat tugas baru saya harus jelas. Ini saya lihat suratnya stempel, nomor surat, tanggalnya pun tidak ada, begitu juga rekomendasi dari camat tidak ada nomor suratnya,” kata Sekdes yang sudah PNS ini.

“Alasan diberhentikan itu karena tidak memenuhi syarat, dalam pikiran saya mungkin karena saya PNS. Tapi saya juga tidak tau apakah itu benar atau tidak,” tukasnya.

Namun sampai berita ini dirilis, Plt Kades Lasalepa Laode Taima belum berhasil dikonfirmasi.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Mila