Bawaslu Konut Sosialisasikan Pelanggaran Pemilu

Pena Daerah843 views

PENASULTRA.COM, KONAWE UTARA –
Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Utara (Konut) sosialisasikan fasilitasi dan koordinasi produk hukum Kamis, 28 November 2019.

“Kami lebih cenderung ke peraturan Bawaslu Nomor 6 tentang netralitas ASN dan peraturan Bawaslu Nomor 21 tentang pengawasan,” ungkap Ketua Bawaslu Konut, Burhan saat membuka sosialisasi tersebut.

Ia mengatakan, untuk Perbawaslu Nomor 6 pasal 3 merujuk kepada ASN, TNI, Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu Provinsi, kabupaten kota dalam hal penindakan pegawai yang melangaar ketentuan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan atau pemilihan serta melanggar kode etik atau disiplin masing-masing lembaga.

Ia berharap kepada seluruh ASN tetap berlaku netral dan tidak terlibat dengan money politik.

“Politik uang harus dilakukan pencegahan dan penindakan. Tanggung jawab pencegahan pelanggaran Pemilu yaitu peran Bawaslu,” ulasnya.

Kata dia, Pengawas Pemilu harus mempetakan pelanggaran-pelanggaran kecil, agar Bawaslu dan Panwaslu kecamatan dan kelurahan bekerja secara terorganisir dan terukur.

“Kita akan bekerja ekstra untuk Pilkada 2020 dengan memahami setiap regulasi yang ada,” pungkasnya. (b)

Penulis: Iwan
Editor: Bas