Bawaslu Paksakan Status Sulkhoni dan Riki Fajar Naik ke Tahap Penyidikan?

Pena Hukum803 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Langkah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari menaikkan status kasus dua politisi Partai Keadilan Sejahtrah (PKS), Sulkhoni dan Riki Fajar ke tahap penyidikan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dinilai sangat dipaksakan.

“Bawaslu Kota Kendari terlalu berlebihan dalam memproses laporan sehingga terkesan dipaksakan. Kami menganggap tidak memenuhi unsur. Makanya, kami meyakini prosesnya tidak akan sampai ke tahap ini, tapi kan mereka paksakan statusnya dinaikan,” kata Azwar, Rabu 27 Maret 2019.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) dijelaskan, pelanggaran kampanye akan diberi sanksi apabila ada unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calon legislatif (Caleg).

“Namun dalam kasus ini tidak ada keterkaitannya sama sekali antara klien saya dengan pihak ASN tersebut,” ujar Advokad muda ini.

Ia menilai, terdapat permainan politik dan unsur rekayasa dalam kasus ini. Pasalnya, video yang diambil warga dan diunggah di media sosial justru tidak diproses.

“Malah vidio yang diambil oleh warga dan diunggah di sosial media tidak diproses, padahal jelas-jelas berimplikasi pada reputasi klien saya,” ujarnya.

Sebelumnya, dua caleg PKS bersama Camat Kambu, La Mili divideo oleh warga saat sedang melakukan sosialisasi di rumah warga di Lorong Torikale Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Sabtu 2 Maret 2019 lalu.

Selanjutnya, pada 22 Maret 2019, dugaan pekanggaran kampanye Ketua DPW PKS Sultra, Sulkhoni beserta Calegnya Riki Fajar dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan Gakkumdu oleh Bawaslu Kendari.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Sal