Bawaslu Wakatobi Terima Keberatan Caleg PKB Soal Penggelembungan Suara

Pena Politik1,899 views

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi akhirnya menerima pengajuan keberatan salah satu calon legislatif (Caleg) PKB daerah pemilihan (Dapil) I Wangiangi, Mas’udin.

Dalam surat keberatan yang dimasukkan sejak 19 April 2019 itu, tertera Mas’udin melakukan keberatan karena ada dugaan penggelembungan suara yang dilakukan KPPS dalam form C1. Dimana data yang diperoleh tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Namun sayangnya, dalam surat keberatan tersebut tidak disebutkan identitas KPPS dan TPS serta tidak mencantumkan bukti.

Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi, La Ode Muhammad Arifin mengatakan, akan menindaklanjuti keberatan yang diajukan Mas’udin dengan mengumpulkan data perolehan suara hasil pengawasan Panwascam.

“Kami akan mengkroscek hasil pleno kecamatan dengan perolehan suara dalam form C1. Kami pastikan hasil perolehan suara di TPS hingga tingkat pusat tidak boleh berubah,” tegas La Ode Muhammad Arif, Kamis 25 April 2019.

Arifin sapaan akrabnya menilai, keberatan yang dilakukan caleg PKB tidak memenuhi syarat untuk dilalukan pemungutan suara ulang (PSU). Meskipun dugaan tersebut terbukti, karena dugaan penggelembungan suara merupakan tindak pidana pemilu.

“Dalam UU Pemilu PSU itu terjadi jika bencana alam, pembukaan kotak suara di luar pleno kecamatan atau di TPS, KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus pada surat suara, merusak lebih dari satu suara yang dilakukan KPPS,” jelasnya.

Pengajuan keberatan yang dilayangkan Mas’udin, kata Arifin, akan dijadikan bahan jika yang bersangkutan melakukan gugatan ke MK soal perselisihan suara hasil Pemilu.

“Terkait dengan dugaan adanya pelenggembungan suara. Kami sudah berkoordinasi dengan yang bersangkutan untuk melaporkan penanganan pelanggaran pemilu ke Bawaslu tetapi yang bersangkutan akan melaporkannya ke Bawaslu Provinsi Sultra untuk ditindak lanjuti,” tutupnya.(b)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda