Bea Cukai Pastikan Tak Ada Kerugian Negara Atas Penjualan Besi PT SSU

PENASULTRA.COM, KENDARI – Bea Cukai Kendari memastikan tidak ada kerugian negara sepersenpun atas penjualan besi bahan baku pendirian pabrik pemurnian ore nikel atau Smelter yang dilakukan oknum direksi PT Surya Saga Utama (SSU) berkebangsaan asing.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bea Cukai Kendari, Dri Handoko, Jumat 9 Agustus 2019.

“Iya (tidak ada kerugian negara), karena yang fasilitas BKPM sudah kami segel sebelumnya,” tegas Handoko saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Ia menjelaskan, pemasukan barang yang ada di PT SSU bisa melalui impor maupun lokal dengan fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) maupun nonfasilitas BKPM.

“Untuk barang impor dengan fasilitas BKPM, Bea Cukai sudah menyegelnya. Selain barang tersebut, Bea Cukai tidak memiliki kewenangan untuk menahannya. Sehingga yang dilakukan petugas di Kabaena dalam rangka mengamankan barang-barang yang berfasilitas BKPM,” jelas Handoko.

Petugas Bea Cukai yang saat ini berada di PT SSU, terang Handoko, tak lain dalam rangka untuk mengamankan keuangan negara sesuai dengan kewenangan kepabeanan.

Penempatan petugas tersebut dilakukan menyusul tersiarnya kabar bahwa ada penjualan besi di PT SSU yang berada di Kabaena Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu.

“Petugas Bea Cukai yang pada saat itu berada di lapangan ditugaskan untuk memastikan barang yang telah disegel sebelumnya tidak ikut diperjualbelikan,” tegas Handoko lagi.

Fasilitas Smelter milik PT SSU yang masih disegel pihak Bea Cukai Kendari. FOTO: Istimewa

Diberitakan sebelumnya, penjualan besi baja bahan bangunan Smelter ini dilakukan hanya untuk menutupi gaji karyawan semata. Belakangan, penjualan besi milik perusahaan berbendera Rusia tersebut terus berjalan hingga saat ini.

Direktur PT SSU, Kasra J Munara tampak keberatan dengan langkah tersebut. Menurut dia, seharusnya penjualan besi baja itu tidak perlu dilakukan. Sebab, dilokasi Smelter ada petugas Bea Cukai.

“Saya heran barang barang Smelter milik perusahaan ini dicuri secara terang terangan. Dan tidak ada tindakan dari petugas Bea Cukai, Syahbandar, atau pihak keamanan (Polisi),” kesal Kasra saat dikonfirmasi awak Penasultra.com, Kamis 8 Agustus 2019.

Selain menyayangkan sikap oknum direksi yang diketahui sebagai warga negara asing (WNA), Kasra juga menyebut bahwa penjualan besi PT SSU jelas melabrak Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor Per-21/BC/2012.(a)

Penulis: Ridho Achmed