Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pena Hukum

Belum Sebulan Bebas, Pengedar Narkoba di Muna Kembali Dibekuk

1
×

Belum Sebulan Bebas, Pengedar Narkoba di Muna Kembali Dibekuk

Sebarkan artikel ini
AKBP Debby Asri Nugroho (kiri), Kasat Res Narkoba Iptu Hamka. FOTO: Sudirman Behima
Example 468x60

PENASULTRA.COM, MUNA – Belum sebulan menghirup udara segar,  residivis kasus narkoba, DRJ  (28) kembali dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Butung-butung, Kecamatan Katobu, Senin 16 September 2019.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah itu.

Example 300x600

“Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari DRJ, dan ditemukan uang tunai Rp490 ribu dari tangan pelaku,” kata AKBP Debby, Rabu 18 September 2019.

Setelah melakukan penangkapan, aparat langsung mengarah ke rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan.

Di rumah pelaku, polisi menemukan empat sachet berisi shabu seberat 2,81 gram, tiga buah sumbu, dua buah sendok takar, dua sachet kosong ukuran sedang, serta 68 sachet kosong ukuran kecil.

Selain itu, pihaknya juga menemukan lima bungkus plastik sachet kosong bekas pakai, satu buah timbangan merk ACIS, satu lembar bukti transfer bank BRI dengan nama pengirim Rosdiana yang ditujukan kepada Wa Ino sebesar Rp1 juta, serta satu botol air mineral lengkap dengan alat hisap.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas mantan Kasubdit Dit I Narkoba Polda Bali itu.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Faisal

Example 300250
Example 120x600