Besok, LA Akan Laporkan AMS ke Mabes Polri

PENASULTRA.COM, KENDARI – Lukman Abunawas benar-benar akan melaporkan Koordinator Aliansi Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Hamdan di Markas Besar (Mabes) Polri Selasa besok, 27 Agustus 2019.

Kuasa Hukum Lukman Abunawas, Supriyadin mengatakan, La Ode Hamdan akan dilaporkan karena telah mencemarkan nama baik Lukman dengan menyebar fitnah atau berita bohong terkait pemalsuan tanda tangan.

“Besok dilaporkan ke Mabes Polri. Soal tanda tangan itu fitnah, karena sampai saat ini klien saya tidak pernah menadatangani seperti tuduhannya. Ini masuk dalam kategori pencemaran nama baik, fitnah dan UU ITE juga,” kata Supriyadi, Senin 26 Agustus 2019.

Menurutnya, jika memang Wakil Gubernur melakukan pemalsuan tanda tangan, harusnya yang melaporkan adalah pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini Gubernur Sultra, Ali Mazi.

“Kalau benar kan yang keberatan harusnya yang bersangkutan. Bukanalah AMS ini,” bebernya.

Selain pemalsuan tanda tangan, kata Supriyadin, pihaknya juga akan melaporkan dua hal lagi ke Mabes Polri yakni terkait tuduhan Korupsi KONI Sultra dan Desa fiktif di Konawe.

“Terkait KONI itu tidak benar karena ia bekerja sesuai aturan yang ada. Begitupun terkait desa fiktif, itu tidak betul, sampai hari ini desa itu selalu ada,” ucapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Aliansi Masyarakat Sultra telah tiga kali melakukan aksi di Jakarta yang menuntut Mabes Polri untuk segera menangkap Lukman Abunawas atas dugaan pemalsuan tanda tangan Ali Mazi serta korupsi dana Koni dan adanya dugaan Desa Fiktif di Konawe semasa pemerintahan Lukman sebagai Bupati beberapa tahun silam.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Kas