Bos Media Cetak di Kendari Dililit Kasus Asusila

PENASULTRA.COM, KENDARI – Seorang Direktur perusahaan media cetak di Kendari Sulawesi Tenggara, inisial AH terancam jadi tersangka kasus pencabulan.

AH dilaporkan ke Polda Sultra oleh mantan karyawannya, inisial SC (32) yang merasa dilecehkan. Laporan ini dilayangkan April 2018 lalu melalui kuasa hukumnya, Ansel Masiku.

Pimpinan media cetak ini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap SC (32) saat masih menjadi karyawannya.

“Kejadiannya tahun 2017. Terlapor kerap mencolek-colek korban. Namun ada satu kejadian pelecehan yang membuat korban tidak nyaman, yang dilakukan di sebuah ruangan di kantornya ,” ungkap Ansel Masiku, Selasa 4 September 2018.

Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari ini mengatakan, proses hukum dugaan pelecehan seksual ini tinggal menunggu gelar perkara dari pihak penyidik untuk menaikkan status pelaku sebagai tersangka.

“Kita punya dua alat bukti, yakni dua orang saksi yang juga pernah menjadi korban dari pelaku ini, dan juga keterangan dari pelapor. Seharusnya penyidik sudah bisa menetapkan AH sebagai tersangka,” tekannya.

Advokat Sultra ini mengungkapkan, tindakan asusila AH bukan hanya terjadi kepada SC. Dua orang teman SC lainnya juga pernah menjadi korban pelecehan tersebut dengan kata-kata atau secara non verbal.

“SC baru melaporkan kasus ini ke polisi karena posisi SC saat itu masih menjadi bawahan dari pelaku, jadi dia merasa tertekan karena ikatan pekerjaan. Saat keluar korban langsung melapor ,” kata Ansel Masiku.

Dugaan tindak pidana AH dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

Terpisah, SC saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual dari mantan bosnya itu (AH). Namun SC tidak mau panjang lebar. Terkait kronologi kejadiannya. Ia mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sultra.(b)

Penulis: La Ode Arfa
Editor: Yeni Marinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *