BPJS Kesehatan Nilai Penyesuaian Iuran JKN-KIS tidak Memberatkan Masyarakat

Pena Kendari653 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Sebagai upaya memastikan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berjalan secara berkesinambungan, pemerintah berencana melakukan penyesuaian iuran JKN-KIS dalam waktu dekat.

Langkah pemerintah melakukan penyesuaian iuran itu sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebutkan, iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua tahun sekali.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kendari, Iwan Kurnia mengatakan, kondisi besaran iuran yang ditetapkan saat ini belum sesuai dengan perhitungan aktuaria, sehingga penyesuaian iuran harus dilakukan.

“Jika iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan tetap terjadi. Penyesuaian belum fix ditetapkan kami masih menunggu perpresnya. Review iuran ini dari pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kemenkeu dan lain-lain, bukan hanya dari kami,” kata Iwan dalam konferensi pers yang digelar di BPJS Kesehatan disalah satu rumah makan di Kota Kendari, Kamis 12 September 2019.

Menurutnya, selama ini nominal iuran besarannya tidak sebesar yang seharusnya ditanggung masyarakat. Sebab, sebagian sudah ditanggung pemerintah. Selain itu, tambahanya, jika didalami, sesungguhnya besaran iuran yang baru masih terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat.

Untuk iuran peserta mandiri kelas 3, sebenarnya tidak sampai Rp2 ribu per hari, untuk peserta mandiri kelas 1 iurannya kurang lebih Rp5 ribu per hari.

“Rp2 ribu hampir sama seperti bayar parkir motor per jam di Mall. Dibandingkan dengan buat beli rokok per hari yang bisa menghabiskan lebih dari Rp5 ribu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung pemerintah melalui APBN dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda dijamin iurannya oleh APBD. Sementara untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta saja.

“Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak. Sebesar 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak begitu bsebesar,” bebernya.

Dikatakannya, dari 223 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KISnya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

“Ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutup Iwan.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Bas