BPOM Kendari Temukan 1091 Kosmetik tidak Terdaftar

PENASULTRA.COM, KENDARI – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari temukan 1091 kosmetik yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar.

Penemuan kosmetik yang tidak terdaftar itu dilakukan oleh BPOM sejak 5 sampai dengan 20 Juli 2018 diseluruh Indonesia.

Penertiban ribuan kosmetik berbahaya itu dilakukan oleh Tim Korwas BPOM bersama Tim Korwas Direktorat Reserse Polda Sultra.

“Dari hasil penertiban itu, didapati 38 sarana menjual produk yang tidak terdaftar berjumlah 1091 item atau merek dengan total 22.668 pcs. Perkiraan harga sebesar Rp 323.497.324,” kata Kepala BPOM Kendari Leonard Duma dalam konfrensi persnya di Aula BPOM Kendari, Senin 23 Juli 2018.

Kata Leonard, 38 sarana yang ditemukan tersebut ditertibkan secara umum. Dan bisa dipastikan jika produk-produk itu termasuk produk yang tidak terdaftar.

“Saya pastikan produk yang kami tertibkan tidak terdaftar pada BPOM Sultra,” ungkapnya.

Dikatakannya, tindakan yang dilakukan oleh Korwas BPOM merupakan tindakan awal untuk selanjutnya dilakukan uji laboratorium, untuk memastikan kandungan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik yang ditemukan tersebut.(b)

Penulis: Clara Sinthia
Editor: La Basisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *