Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pena Kendari

BPTD Sultra Razia Kendaraan AKAP dan AJAP

1
×

BPTD Sultra Razia Kendaraan AKAP dan AJAP

Sebarkan artikel ini
Razia kendaraan yang dilakukan BPTD Sultra bersama tim gabungan. FOTO: Edi Sartono
Example 468x60

PENASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Jenderal (Dirjen) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XVII Sultra Kemenhub RI menggelar operasi penertiban kendaraan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Jemput Antar Provinsi (AJAP).

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Direktorat Jenderal (Dirjen) BPTD wilayah XVIII Sultra Arham Safti mengatakan, operasi kendaraan yang dilakukan pihaknya ini difokuskan pada AKAP dan AJAP. Selain itu, kata Arham, kendaraan wisata yang over kapasitas juga menjadi sasaran operasi gabungan tersebut.

Example 300x600

“Kami banyak mendapatkan macam pelanggaran salah satunya buku uji sudah mati yang dikeluarkan oleh kabupaten/kota,” ungkapnya saat ditemui di Puuwatu usai melakukan razia kendaraan, Kamis 29 Maret 2018.

Dalam operasi kali ini, kata dia, pihaknya melibatkan pihak Perhubungan Darat Dishub Sultra, Polda Sultra dalam hal ini Dirlantas, Polisi Militer (POM) dan Jasa Raharja.

“Kita berikan penindakan pembinaan. Jika pelanggaran itu berat, kami langsung tilang,” tegasnya.

Operasi penertiban kendaraan ini digelar selama tiga hari. Hari pertama dan kedua dilakukan di Puuwatu perbatasan Kota kendari dan Kabupaten Konawe. Sedangkan hari ketiga dilakukan di Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Ditempat yang sama, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sultra AKBP Jarwadi mengungkapkan, Polda Sultra selalu siap membek up BPTD wilayah XVIII Sultra dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan khusus angkutan barang dan penumpang.

“Sasarannya adalah truk-truk kelebihan muatan yang terlalu panjang, angkutan penumpang harusnya gunakan plat hitam digunakan angkutan umum ataupun sebaliknya. Selain itu pemeriksaan uji kir, sertifikat uji kelayakan dan kelengkapan surat-surat berkendara,” sebutnya.

Ia menambahkan, kewenangan kepolisian saat operasi hanya sebatas pelanggaran menyangkut Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sedangkan menyangkut layak jalan trayek dan kelengkapan itu kewenangan dari Dinas Perhubungan (Dishub). Semua itu telah tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2019 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar mematuhi tata tertib dalam berlalulintas,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Unit Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) Iyan Supiadi berharap seluruh pengemudi mengerti aturan dalam berlalulintas. Sebab, harus dipikirkan juga keselamatan para penumpang. Karena mereka punya hak untuk dilindungi.

“Jasa Raharja memiliki tanggung jawab terhadap dana tanggungan wajib penumpang sesuai UU Nomor 33,” tutupnya.(b)

Penulis: Edi Sartono
Editor: La Basisa

Example 300250
Example 120x600