Bupati Bombana Diminta Kaji Kembali Perbup Kenaikan NJOP

PENASULTRA.COM, BOMBANA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara, meminta Bupati Bombana untuk meninjau ulang Peraturan Bupati nomor 01 tahun 2013 tentang penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wilayah perkotaan dan pedesaan di Wilayah Kabupaten Bombana.

Ketua DPRD Bombana Andi Firman menegaskan bahwa Perbup nomor 01 tahun 2013 ini harus dievaluasi secara detail sesuai kondisi masuarakat dan aturan yang berlaku. Menurutnya, Pemda seharusnya mengkaji ulang
sebelum menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan mematangkan sosialisasi sebelum ditetapkan.

“Pemda Bombana juga diminta untuk memastikan berjalannya Standar Operaional Prosedur (SOP) dalam penetapan Peraturan Bupati (Perbup), khususnya sosialisasi ke masyarakat dapat dilaksanakan sebelum ditetapkan,” ucap Andi Firman dalam rapat dengar pendapat tentang kenaikan NJOP di di ruang rapat DPRD Bombana, Senin 22 Juli 2019.

Dalam rapat yang dihadiri unsur masyarakat dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana ini, Andi Firman berharap NJOP yang ditetapkan tidak menimbulkan polemik dan merugikan masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Bombana Andi Indrawati mengaku, sebelum diberlakukan, Perbup nomor 01 tahun 2013 sudah disosialisasikan kepada masyarakat sebelum diberlakukan.

Namun, banyak masyarakat yang merasa terbebani dengan kenaikan PBB akibat kenaikan NJOP yang mencapai 300 persen dari NJOP sebelumnya.

Warga Desa Anugrah Kecamatan Lantari Jaya IM (36) mengaku kaget saat ditagih pembayaran PBB dua kali lipat dari sebelumnya.

“Biasanya saya hanya bayar PBB sebesar Rp37 ribu. Tapi tagihan saat ini mencapai Rp110 ribu. Dan ini sangat memberatkan,” tuturnya.

Petani Desa Lantari RJ (42) juga mengaku jika ia belum mendengar kenaikan pajak ini. Pemerintah Desa kata dia, belum menyampaikan kenaikan PBB ini.

“Ini sangat memberatkan,” tukasnya.

Untuk itu DPRD Bombana merekomendasikan peninjauan ulang dan rasionalisasi NJOP Bombana.(a)

Penulis: Zulkarnain
Editor: Mila