Bupati Konut Serahkan LKPD 2021 ke BPK RI

Pena Kendari223 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 Unaudited (tidak diaudit) kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin, 21 Maret 2022.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Konut H Ruksamin kepada ketua BPK RI perwakilan Sultra diwakili kepala Subauditorat Sultra 1 Patrice Lumumba Sihombing, di kantor BPK RI Perwakilan Sultra.

Turut mendampingi Bupati, Ketua DPRD Konut Ikbar, SH, Sekda Konut H M Kasim Pagala, Kepala Inspektorat Konut, Kepala BPKAD Marthen Minggu, dan Sekretaris Dewan Asmadin.

Bupati Konut H. Ruksamin dalam kesempatan itu, menegaskan bahwa Pemda Konut bersiap memfasilitasi dan membantu kelancaran tim BPK dalam melaksanakan audit di Kabupaten Konawe Utara.

“Kami tinggal menuggu perintah, kami akan terus berupaya untuk melengkapi kelengkapan yang ada agar pemeriksaan kita berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” kata Bupati Konut Ruksamin.

Bupati berharap, penyampaian laporan tersebut agar sesuai dengan perturan yang berlaku, serta berharap Pemda Konut dapat kembali meraih opini WTP.

“Saya bersyukur bisa sampaikan laporan ini, harapan kami apa yang telah disampaikan sudah memenuhi sesuai dengan syarat dan ketentaun yang berlaku,” harap Ruksamin.

Sementara itu, kepala Subauditorat Sultra 1 Patrice, mengucapkan terimakasih pada Bupati Konut beserta jajaran yang telah menyerahkan LKPD tahun anggaran 2021 Unaudited secara cepat.

“Kami apresiasi kepada Pemkab Konut, terima kasih pak Bupati Konut telah menyerahkan laporan dengan tepat waktu bahkan lebih cepat dari ketentuan peraturan UU, “katanya.

Patrice berharap, Pemda Konut agar tetap mempertahankan penyerahan pelaporan keuangan tersebut secara cepat.

“Kami berharap untuk kedepannya waktu penyerahan laporan keuangan dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan menjadi lebih cepat,” ucapnya.

Selanjutnya, Patrice mengungkapkan, sesuai ketentuan pasal 17 ayat 2 Undang -Undang Nomor 15 tahun 2004 hasil pemeriksaan LPKD disampaikan 2 bulan setelah penyerahan LKPD kepada BPK RI.

“Laporan keuangan yang diserahakan kepada BPK akan dijadikan dasar pemeriksaan atas LKPD, hasil pemeriksaan ini yang akhirnya nanti memberikan Opini WTP,” tutup Patrice.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *