Buteng Raih Opini WTP dari BPK RI

Pena Daerah1,049 views

PENASULTRA.COM, BUTENG – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) kembali mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018. Opini itu diberikan karena Buteng dianggap mampu melakukan pengelolaan administrasi penggunaan anggaran daerah secara baik.

Piagam penghargaan opini WTP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Sultra, Hermanto kepada Bupati Buteng Samahuddin yang turut didampingi Wakil Ketua DPRD Buteng Dani di Kantor Perwakilan BPK Sultra di Kendari, Jumat 24 Mei 2019.

Bupati Buteng Samahuddin menuturkan, raihan predikat WTP yang kedua kalinya ini merupakan bentuk dari kesesuaian laporan keuangan yang telah dilaksanakan dengan standar akutansi pemerintahan, efektivitas sistim pengendalian internal serta kepatuhan Pemkab Buteng terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.

“Alhamdulillah, Buton Tengah raih nilai tertinggi atas LKPD dengan nilai 88,61, disusul Kota Kendari diperingkat kedua dengan nilai 88,12 dan Kolaka Utara peringkat ketiga dengan nilai 83,26,” kata Samahuddin saat dikonfirmasi, Sabtu 25 Mei 2019.

Atas capaian ini tidak lantas membuat Samahuddin berpuas diri, ia kembali berkomitmen akan mengontrol pengelolaan anggaran pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menjadi pemimpin kata dia, tidak boleh hanya duduk didepan meja, tapi harus pula mengontrol secara langsung apa yang telah dilaksanakan. Bagaimana pelaksanaannya dilapangan, serta bagaimana laporan kegiatan yang disajikan tetap terkontrol dan harus sesuai dengan regulasi yang ada.

Ia juga mengingatkan setiap Kepala OPD agar predikat WTP ini tetap dipertahankan dan memperbaiki apa yang menjadi koreksi dari BPK untuk meningkatkan hasil yang lebih baik.

“Mari kita bersama-sama bekerja dengan maksimal untuk berbuat lebih baik lagi. Apa yang kita capai di WTP ini harus kita pertahankan, dengan sinergisitas dan kerjasama yang baik ,” tutupnya.(b)

Penulis: Amrin Lamena
Editor: Kas