Calon Perseorangan Pilkada Muna Harus Memenuhi Standar Ini

Pena Politik1,080 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) Muna menggelar sosialisasi tahapan mekanisme penyerahan dukungan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Muna 2020, Senin 23 Desember 2019.

Anggota KPU Sultra, Iwan Rompo mengungkapkan merujuk dari pasal 10 ayat 1 PKPU nomor 3 tahun 2017 dukungan untuk calon perseorangan itu sebesar 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) satu daerah.

“Jumlah DPT di Muna 125.154 jiwa. Artinya dukungan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna adalah 14.560 dukungan,” ungkap Iwan Rompo saat menjadi pemateri dalam sosialisasi mekanisme penyerahan dukungan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Muna 2020 di aula salah satu hotel di Raha.

Devisi Tekhnis KPU Sultra ini menjelaskan, pasal 10 ayat 2 PKPU tersebut bahwa jumlah dukungan harus tersebar 50 persen lebih jumlah kecamatan di daerah kabupaten yang bersangkutan.

“Jika di Muna berjumlah 22 kecamatan maka sebarannya minimal 12 kecamatan,” kata Iwan Rompo.

Untuk jadwal penyerahan dukungan selama lima hari yakni dimulai 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2019 dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 Wita.

Ia menambahkan, dukungan calon perseorang dalam format dukungan dinyatakan memenuhi syarat (MS) jika dalam format B1 KWK, dukungan harus menyertakan foto copy KTP dan bertanda tangan.

Sebaliknya, jika foto copy KTP disertakan, namun yang bersangkutan (pendukung) tak bertandatangan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Jika foto copy KTP dukungan calon perseorangan lebih dari satu (ganda) itu tetap terhitung satu dukungan. Dan saat verifikasi administrasi ditemukan foto copy KTP dukungan masih logo Pemda Muna namun domisili KTP berada di Kecamatan di Muna Barat, contoh yang bersangkutan tinggal di Kecamatan Sawerigadi atau Lawa, maka itu dinyatakan TMS,” pungkasnya.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Mil