Cegah Penyebaran Covid-19, Disdukcapil Kendari Buka Pelayanan Online

Pena Kendari1,512 views

Spanduk pengumuman pelayanan online (Foto: La Ode Husaini)

PENASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Sultra) masih tetap memberikan pelayanan terhadap pengurusan administrasi kependudukan dan proses pencatatan sipil.

Hanya saja, bentuk pelayanannya berbeda dari sebelumnya. Dimana masyarakat yang hendak berurusan bisa melakukan pengurusan via media sosial Whatsapp (WA). Hal ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19.

Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari, Asni Bonea mengatakan saat ini pihaknya melayani untuk pengiriman berkas persyaratan melalui online seperti via whatsapp dan website.

“Biasanya pelayanan yang kita lakukan adalah pelayanannya tatap muka, tapi karena adanya Covid-19 ini kita lakukan pelayanan secara online. Yaitu melalui aplikasi Whatsapp dan Website. Mereka mengirim dokumen persyaratan, nanti kalau sudah lengkap kita proses. Jika sudah selesai dan menyatakan lengkap berkasnya langsung kita hubungi kembali untuk melakukan pengambilan”, Jelas Asnj Bonea saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 30 April 2020.

Masyarakat yang hendak mengurus Kartu Keluarga dan KTP-el, cukup menghubungi kontak petugas disdukcapil yang tersebar di seluruh Kecamatan yang ada di Kendari. Demikian juga dengan yang mengurus surat-surat lain, dapat menghubungi nomor petugas capil sesuai dengan bidangnya masing-masing.

“Setiap hari kerja, petugas kami stanby mulai pukul 08.00 – 12.00 Wita. Mereka akan langsung merespon pesan masyarakat. Nanti mereka akan arahkan apa-apa saja yang harus disiapkan oleh pengurus,” kata Asni.

Selain melayani pengurusan dokumen kependudukan, pihaknya juga melayani pembuatan akta pencatatan sipil, Kartu Identitas Anak (KIA), keterangan pindah-datang, juga update, restore dan konsolidasi data serta layanan permintaan data.

“Semua lewat WA, nanti kalau sudah jadi akan dihubungi oleh petugas kami. Tapi sebelum mengambil data kependudukannya wajib membawa copian dokumen untuk kami jadikan arsip”, jelasnya.

Ia menambahkan, untuk saat ini sarana dan prasarana yang tersedia masih memadai seperti blangko KTP el, dapat digunakan untuk melayani semua kepentingan, baik itu cetak baru, pindah masuk atau bahkan yang kehilangan KTP.(b)

Penulis: La Ode Husaini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *