Delapan Warga Sultra Pemilik Bahan Peledak Diamankan Mabes Polri

Pena Hukum683 views

PENASULTRA. COM, KENDARI – Korps Polisi Air dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus bahan peledak jenis amonium nitrate dan detonator di wilayah perairan Sultra.

Kakorpolairud Baharkam Mabes Polri, Irjen Pol. Chairul Noor Alamsyah mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan delapan pelaku beserta barang bukti amonium nitrate sebanyak 298 karung atau 7,4 ton dan bahan peledak jenis detonator sebanyak 16 kotak atau 1600 butir.

“Empat pelaku pengangkut bahan peledak jenis ammonium nitrate masing-masing Saenidin, La Niru, La Sam, dan Labau. Dan empat pelaku pengangkut bahan peledak jenis detonator yaitu Hasba, Rinas, Mahmuda alias daeng Ngasa, serta Sumarni alias daeng Memeng,” ungkapnya di Aula Polda Sultra, Rabu 19 September 2018.

Choirul menambahkan, penangkapan terhadap pelaku Saenidin dilakukan pada 19 Maret 2018 lalu di Pulau Saponda Kecamatan Soropia, Konawe. Saenidin ditangkap beserta barang bukti sebanyak 215 karung atau 5,37 ton amonium nitrate.

Sementara Laniru, La Sam, dan La Bau ditangkap pada 2 April 2018 dengan barang bukti sebanyak 83 karung atau 2,07 ton amonium nitrate di Pesisir Pantai Katembe, Kecamatan Lakudo, Buton Tengah.

Selanjutnya, pada 25 Juli 2018, Hasba dan Rinas berhasil ditangkap karena menguasai bahan peledak jenis detonator pabrik dari India dengan barang bukti sebanyak 4 kotak atau 400 butir. Mereka diringkus di pesisir Pantai Desa Lora, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana.

Kemudian, 30 Juli 2018 berhasil mengamankan Mahmuda alias Daeng Ngasa dan Sumarni alias Daeng Mameng yang menguasai detonator rakitan sebanyak 12 kotak atau 1.200 butir.

“Berdasarkan keterangan tersangka, detonator akan digunakan sebagai bom ikan,” beber Chairul.

“Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak, Jo pasal 60 Ayat 1 UU nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, Jo pasal 104, Pasal 113 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” tegasnya.

Lebih jauh Chairul menjelaskan, kasus itu mulai ditangani sejak 2016, 2017. Dengan jumlah 24 kasus. Adapun tersangka sebanyak 44 orang. Ammonium nitrate yang diamankan sebanyak 15496 Kg atau 15,496 ton, detonator sebanyak 3508 buah, bom ikan siap ledak sebanyak 141 botol dan kapal sebanyak 13 unit.

“Kerusakan terumbu karang yang berhasil diselamatkan 1.859.520 MM, 1 Kg ammonium nitrate atau 4 botol bir. 1 botol AN dapat merusak terumbu karang radius 30 meter. Sementara itu, kerugian negara yang berhasil diselamatkan berdasarkan harga ikan sebesar Rp37.190.400.000,” tandasnya.(b)

Penulis: Edi Sartono
Editor: La Basisa