Delik Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi

Pena Opini1,479 views

Oleh: Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H.

Belum lama ini salah seorang Guru Besar dari Fakultas Pertanian yang juga merupakan mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) 2 periode (2008-2016) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kendari atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Akademik (Tahap I) UHO tahun anggaran 2014.

Diketahui, total nilai proyek pembangunan itu adalah Rp. 43,9 miliar dengan jangka waktu kontrak pengerjaan adalah selama 148 hari kalender mulai Tanggal 6 Agustus sampai dengan Tanggal 31 Desember 2014. Namun dalam perjalanannya, pembangunan RS Akademik tersebut, hingga berakhirnya kontrak bobot kemajuan pekerjaan hanya mencapai 33,70% sehingga berdasarkan hasil audit BPKP Sultra pembangunan RS Akademik UHO tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp. 14,7 miliar.

Atas hal tersebut, 2 orang yang terlibat dalam kasus ini telah di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari dalam berkas pemeriksaan yang terpisah masing-masing bertindak sebagai kontraktor pengerjaan RS Akademik UHO yakni Direktur Utama PT. Jasa Bhakti Nusantara Edy Rachmad Widianto dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 14, 5 miliar subsider 2 tahun penjara yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Sedangkan terpidana yang satu adalah bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RS Akademik UHO Sawaluddin dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 250 juta subsider 1 bulan kurangan yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 UU PTPK.

Berdasarkan hal tersebut, ditetapkannya Mantan Rektor UHO 2 periode Prof. UR sebagai tersangka adalah merupakan pengembangan dari 2 terpidana sebelumnya dimana Prof. UR kala itu bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan RS Akademik UHO. Hemat Penulis mencermati 2 putusan terpidana sebelumnya perkara Prof. UR berkaitan dengan adanya tanda tangan beliau dalam Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) yang isinya menyatakan bahwa perkejaan pembangunan RS Akademik UHO yang dilakukan oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara telah menyelesaikan pekerjaan 100% dan tepat waktu yang faktanya tidak demikian. BAPP tersebut merupakan syarat untuk mengembalikan Jaminan Bank dalam pengerjaan proyek tersebut. Ditambah lagi, adanya tanda tangan Prof. UR terkait dengan adendum perpanjangan waktu pengerjaan proyek selama 50 hari sejak tanggal 24 Desember 2014 sampai dengan 19 Februari 2015. Namun demikian, hingga waktu perpanjangan tersebut pembangunan RS Akademik tak kunjung mencapai target 100%. Sehingga berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kendari yang menangani kasus ini menjerat Prof. UR dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU PTPK.

Sumber: Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2020/PT Kdi dan Putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kdi tentang perkara pemeriksaan Edy Rachmad Widianto dan Putusan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kdi tentang perkara pemeriksaan Sawaluddin.

Munculnya Gerakan Dukungan Moril
Hampir sepekan berlalu, munculnya gerakan menyatakan dukungan moril terhadap Prof. UR atas kasus hukumnya yang mendadak viral memenuhi laman sosial media. Dukungan moril itu membawa TAGAR “Saya Bersama Prof Usman Rianse, Dukungan Moril Untuk Orang Tua Kami Prof Usman Rianse, Berikan Upaya Penangguhan Hukum Untuk Prof Usman Rianse”. Meskipun begitu, ada yang mendukung ada pula yang menentang.

Terkait TAGAR yang menjadi viral tersebut, Penulis memberikan pandangan sebagai berikut:
Pertama, bahwa nomenklatur “Penangguhan Hukum” dalam TAGAR tersebut tidaklah tepat digunakan, oleh karena nomenklatur Penangguhan Hukum dalam lapangan ilmu hukum tidaklah dikenal, melainkan “Penangguhan Penahanan”. Penangguhan penahanan merupakan hak mendasar yang diberikan oleh UU kepada seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana ia berhak menjalani masa tahanannya diluar dari jeruji besi penjara jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh UU (lihat Pasal 31 ayat (1) KUHAP, PP No. 27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP). Namun demikian, jika dilihat dari subjek pembuatnya dapatlah dikatakan bukanlah orang yang memahami ilmu hukum. Tegasnya pembuatnya adalah masyarakat awam dan bukan orang memiliki latar belakang pendidikan hukum.

Kedua, bahwa frasa “berikan” dalam TAGAR tersebut memang multi tafsir, disatu sisi dapat diartikan sebagai bentuk intervensi kepada aparat penegak hukum. Namun hemat Penulis hal tersebut hanyalah sebatas dukungan pemberian semangat semata dan bukan bentuk perlawanan atau upaya intervensi masyarakat terhadap proses pemeriksaan yang sedang berlangsung saat ini. Oleh karena upaya intervensi terhadap proses pemeriksaan terhadap aparat penegak hukum khususnya pada perkara korupsi yang berujung pada menghalang-halangi penyidikan, tuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan adalah merupakan suatu perbuatan pidana menurut Pasal 21 UU PTPK. Tidak hanya itu, dalam konteks lain jika intervensi itu sampai pada upaya merendahkan martabat pengadilan dapat pula termasuk kedalam perbuatan pidana yang dalam ilmu hukum dikenal dengan istilah contempt of court. Jadi Penulis berpikir kiranya terlalu ceroboh jika dukungan moril itu sampai kepada fase yang disebutkan tersebut. Sehingga pendapat Penulis hanya sampai pada dukungan semangat dan doa semata.

Ketiga, kiranya saat ini terjadi dikotomi dikalangan masyarakat terkait apakah seseorang yang telah diperiksa oleh aparat penegak hukum itu sudah dikategorikan bersalah ataukah tidak. Terkait dengan hal ini, dalam perspektif hukum dikenal dengan prinsip presumption of gulty dan presumption of innocent. Presumption of gulty atau yang dikenal dengan asas praduga bersalah diartikan bahwa seseorang dianggap bersalah meski belum ada putusan pengadilan yang mengatakan ia bersalah melakukan perbuatan pidana. Sebaliknya, presumption of innocent atau asas praduga tidak bersalah diartikan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang mengatakan ia bersalah.

Dalam konteks sistem peradilan pidana kedua prinsip hukum tersebut dibedakan kedalam dua model apa yang disebut dengan criminal control model (CCM) dan due process model (DPM) (Packer, 1986). CCM didasari anggapan bahwa penyelenggaraan peradilan pidana adalah semata-mata untuk menindas pelaku kriminal (Anwar & Adang, 2009). Oleh karena itu karakteristik dalam CCM diantaranya adalah tindakan represif oleh aparat penegak hukum (Polisi dan Jaksa) juga berpegang pada prinsip presumption of gulty. Sedangkan DPM lebih menekankan pada terpenuhinya hak asasi manusia serta pembatasan kekuasaan peradilan pidana. Oleh karena itu karakteristik dalam DPM diantaranya adalah tindakan preventif (pencegahan) juga perpegang pada prinsip presumption of innocent.

Dalam tataran praktik, kedua prinsip hukum itu digunakan secara berbeda. Paradigma presumption of gulty merupakan dasar pijakan Polisi dan Jaksa karena berdasarkan bukti awal yang ditemukan seseorang sudah dianggap bersalah. Prinsip presumption of gulty itu kemudian diejawantahkan dengan tindakan penahanan (Pasal 1 angka 21 KUHAP). Secara a contrario, jika paradigma Polisi dan Jaksa menggunakan presumption of innocent maka terhadap pelaku pembunuhan, korupsi, pencurian tidak perlu dilakukan penahanan karena Polisi dan Jaksa menganggap seseorang yang melakukan perbuatan tersebut belumlah bersalah tentu ini akan membahayakan keselamatan masyarakat. Untuk itu paradigma Polisi dan Jaksa berpijak pada presumption of gulty.

Berbeda dengan prinsip presumtion of innocent, praktiknya digunakan oleh Hakim. Oleh karena hakim dalam mengadili perkara menggunakan kaca mata kuda. Hakim dilarang untuk memihak bahkan untuk mendasarkan asumsi bahwa seseorang yang dihadirkan dihadapan pengadilan adalah bersalah tidak selaras dengan cita pengadilan itu sendiri. Olehnya itu, Hakim dalam mengadili perkara sering disebut from to zero. Prinsip hukum presumtion of innocent kemudian diejawantahkan didalam penjelasan umum KUHAP butir ke-3 huruf c juga didalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Timbul pertanyaan, jika demikian adanya jadi prinsip hukum presumption of gulty dan presumtion of innocent adalah saling bertentangan satu sama lain? Pendapat Penulis tidak dapat dikatakan demikian. Oleh karena kedua prinsip itu bukanlah saling bertentangan tetapi saling bersaing dan saling melengkapi. Hal ini dapat dilihat pada tindakan penahanan yang dilakukan oleh Polisi dan Jaksa yang merupakan pengejawantahan prinsip hukum presumption of gulty tetapi tindakan penahanan itu tidak bisa dilakukan dengan menciderai hak asasi manusia. Olehnya itu dalam penahanan diberikan hak-hak kepada tersangka seperti mendapat bantuan hukum, mendapatkan kunjungan keluarga dan sebagainya adalah bentuk pengejawantahan dari prinsip hukum presumtion of innocent.

In casu, terhadap Prof. UR jika berdasar prinsip hukum tersebut maka baiknya mengedepankan prinsip hukum presumtion of innocent atau asas praduga tidak bersalah dimana dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang mengatakan Prof. UR bersalah melakukan perbuatan pidana. Masih ada sidang pembuktian dimana digunakan untuk membantah dalil-dalil Jaksa pun juga membuktikan bahwa Prof. UR tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan kepadanya. Hal ini sejalan dengan pendapat Rousseau yang mengatakan bahwa pada dasarnya manusia dilahirkan dalam keadaan baik bukan jahat. Sejalan dengan itu, dalam perspektif sosilogi-kriminil bahwa seseorang itu baik dan kemudian berperilaku jahat adalah tidak lebih karena adanya ketidak harmonisan didalam struktur sosial masyarakat. Pendapat ini muncul dari Emile Durkheim yang terkenal dengan teori structur funtionalist-nya. (Santoso & Zulfa, 2016).

Delik Kerugian Keuangan Negara
Terkait dengan tindak pidana korupsi, secara yuridis diatur didalam UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) dimana didalam UU a quo kiranya terdapat 30 perbuatan yang dilarang yang dikualifikasikan kedalam 7 kelompok yakni: 1). Kerugian keuangan Negara (2 Pasal), 2). Suap-menyuap, (12 Pasal), 3). Penggelapan dalam jabatan (5 Pasal), 4). Pemerasan (3 Pasal), 5). Perbuatan curang (6 Pasal), 6). Benturan kepentingan dalam pengadaan (1 Pasal) dan 7). Gratifikasi (1 Pasal).

Terkait dengan kerugian keuangan negara, diatur didalam Pasal 2 dan Pasal 3 sebagai berikut:
Pasal 2
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan dengan paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliyar”.
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perkonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 miliyar”.

Konsistensi Penegak Hukum
Mencermati 3 putusan pada 2 Terpidana sebelumnya yakni putusan pengadilan negeri dan putusan banding perkara Edy Rachmad Widianto dan Terpidana Sawaluddin dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memeriksa perkara quo mendakwa keduanya dengan menggunakan jenis dakwaan susidairitas dengan susunan Pasal 2 ayat (1) sebagai dakwaan primair (lengkapnya Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) sedangkan Pasal 3 berkedudukan sebagai dakwaan subsidair (lengkapnya Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP).

Terhadap kedua pasal quo, baik Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 di-junto-kan dengan Pasal 18 UU PTPK dimana Pasal 18 itu terkait dengan pidana tambahan yang diatur secara khusus oleh UU PTPK yang merupakan perluasan dari pidana tambahan yang ada didalam Pasal 10 KUHP.

Tekait dengan dikaitkannya dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menandakan bahwa rangkaian perbuatan pidana tersebut saling terkait satu sama lain yang dalam lapangan ilmu hukum pidana dikenal dengan istilah penyertaan atau deelneming. Terkait deelneming ini diatur didalam Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. In casu, terhadap dakwaan JPU menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang spesifik mengatur tentang orang yang melakukan (pelger), yang menyuruh melakukan (doen pleger) atau turut serta melakukan (medepleger). Dikaitkannya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini dalam dakwaan memiliki konsekuensi secara yuridis yakni terhadapnya harus dibuktikan kualifikasi seseorang dalam melakukan suatu perbuatan pidana sebagai apa, apakah sebagai pleger, doen pleger atau medepleger.

Didalam 3 putusan sebagaimana disebutkan sebelumnya, Penulis melihat ada konsistensi JPU dalam tuntutannya yang lebih meyakini terpenuhinya unsur delik didalam dakwaan subsidair yakni Pasal 3 dan tidak meyakini terpenuhinya unsur delik didalam Pasal 2 ayat (1). Konsistensi JPU ini ditunjukkan baik terhadap tuntutan kepada Edy Rachmad Widianto juga terhadap Sawaluddin. Dimana terhadap Edy Rachmad Widianto tuntutan JPU menggunakan Pasal 3 adalah 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan juga pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp. 14,5 miliar subsider 4 tahun dan 3 bulan. Sedangkan tuntutan terhadap Sawaluddin pun menggunakan Pasal 3 adalah 6 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun demikian, putusan Majelis Hakim PN Tipikor Kendari terhadap terpidana Edy Rachmad Widianto memutus berbeda dengan tuntutan JPU. Dimana JPU yang tidak meyakini terpenuhinya unsur delik dalam Pasal 2 ayat (1) oleh Edy Rachmad Widianto sedangkan Majelis Hakim berpandangan bahwa perbuatan Edy Rachmad Widianto terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur delik dalam Pasal 2 ayat (1) yang dimasukkan sebagai dakwaan primair oleh JPU. Dimana dalam Putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kdi Edy Rachmad Widianto dijatuhi pidana 6 tahun dan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan pidana kurungan dan pidana tambahan uang pengganti Rp. 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Menariknya, JPU tidak menerima putusan Majelis Hakim terhadap perkara Edy Rachmad Widianto sehingga JPU melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan bersikukuh dalam dasar alasan pengajuan bandingnya adalah bahwa Majelis Hakim PN Tipikor Kendari yang mengadili perkara Edy Rachmad Widianto telah salah menerapkan hukum dimana memilih Pasal 2 ayat (1) sebagai dasar pemidanaan yang seharusnya menurut pandangan JPU yang digunakan adalah Pasal 3 bukan Pasal 2 ayat (1). Namun demikian, Majelis Pengadilan Tinggi dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2020/PT Kdi memutuskan bahwa putusan PN Tipikor Kendari telah tepat menerapkan hukum dan menguatkan putusan PN tersebut.

Sedangkan pada terpidana Sawaluddin, JPU pun menggunakan dakwaan subsidair Pasal 3 sebagai dasar tuntutan dan tidak meyakini bahwa ia memenuhi unsur delik dalam Pasal 2 ayat (1). Terhadap tuntutan ini Majelis Hakim PN Tipikor Kendari sependapat dengan tuntutan JPU yang menjatuhi pidana terhadap Sawaluddin berdasarkan Pasal 3 dan dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim PN Tipikor tidak meyakini bahwa Sawaluddin memenuhi unsur delik dalam Pasal 2 ayat (1) melainkan memenuhi Pasal 3 dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 1 bulan kurangan.

Unsur Delik
Pasal 2 dan Pasal 3 ini sudah 2 kali di challenge di Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2006 dan tahun 2016. Tahun 2006 terkait dengan unsur “melawan hukum” didalam Pasal 2 ayat (1) yang dalam putusannya MK berpandangan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK terkait dengan unsur melawan hukum tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Sedangkan ditahun 2016 terkait unsur “dapat merugikan keuangan negara” dimana MK menghapus frasa “dapat” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 sehingga memiliki konsekuensi yuridis terhadap unsur kerugian keuangan negara yang tidak lagi berdasarkan dugaan atau asumsi aparat penegak hukum melainkan harus dibuktikan secara pasti kerugian keuangan negara. Tegasnya bahwa kerugian keuangan negara tidak lagi bersifat potensial loss melainkan actual loss.

Melihat adanya konsistensi JPU pada kasus 2 terpidana sebelumnya yang menggunakan Pasal 3 sebagai dasar tuntutan dan dasar penjatuhan pidana oleh hakim (kasus Sawaluddin). Maka menurut Penulis terhadap perkara Prof. UR pun tidak akan jauh berbeda dari 2 terpidana sebelumnya yang mendasarkan tuntutan dan penjatuhan pidana berdasarkan dakwaan primair JPU yakni menggunakan Pasal 3. Meskipun demikian, hal ini tidaklah mutlak dapat terjadi oleh karena terdapat postulat hukum yang mengatakan “nit agit excemplum litem quo lite resolvit” yang berarti menyelesaikan suatu perkara dengan mengambil contoh perkara lain sama halnya dengan tidak menyelesaikan perkara itu.

Asumsi Penulis jika menggunakan Pasal 3 maka JPU perlu membuktikan unsur delik dalam pasal quo yang terdiri dari unsur subjektif: setiap orang, dan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Sedangkan unsur objektifnya yakni: menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Untuk selanjutnya Penulis menjelaskan sebagai berikut:

Pertama. Terhadap unsur setiap orang. Penjelasan yuridis terkait dengan setiap orang adalah orang perorangan termasuk korporasi (vide Pasal 1 angka 3 UU PTPK). Artinya bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh orang (narulijk person) maupun korporasi atau badan hukum (recht person). Namun demikian, untuk dapat terpenuhinya unsur setiap orang khusus pada subjek hukum “orang”, perlu dilihat apakah ia memiliki kemampuan bertanggungjawab atau toerekeningsvatbaarheid atau kah tidak. Terkait dengan toerekeningsvatbaarheid ini diatur secara negatif didalam Pasal 44 KUHP yang pada pokoknya menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana jika jiwanya cacat dalam tubuhnya atau terganggu karena penyakit. Secara a contrario, jika seseorang yang melakukan tindak pidana tidak termasuk dalam Pasal 44 KUHP a quo maka dianggap memenuhi unsur setiap orang.

Kedua. Terhadap unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Terkait dengan frasa “menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” cukup membuktikan salah satu unsurnya saja.

Dalam tataran teoritis, bentuk kesalahan itu didasarkan oleh kesengajaan (dolus/opzet) dan kealpaan (culpa) (Marpaung, 2014). Terhadap bentuk kesalahan yang diakibatkan oleh kesengajaan para ahli hukum pidana menyetujui bahwa ada 3 bentuk kesengajaan yakni: kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), kesengajaan sebagai kepastian (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis) (Farid, 1995). Meskipun demikian terkait dengan dolus eventualis beberapa ahli hukum pidana berbeda pandangan dan membedakan antara kesengajaan dengan kesadaran besarnya kemungkinan dan dolus eventualis (Remmelink, 2003).

Adanya frasa “dengan tujuan” didalam Pasal 3 bila dihubungkan dengan corak kesengajaan sebagai disebutkan di atas, maka identik hanya pada kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk. Artinya bahwa antara motivasi, perbuatan dan akibat harus benar-benar terwujud (Hiariej, 2016). Secara a contrario dapat dikatakan bahwa rumusan delik dalam Pasal 3 tidak memungkinkan adanya corak kesengajaan lain baik itu kesengajaan sebagai kepastian ataukah kesengajaan sebagai kemungkinan.

Ketegasan pembentuk UU menyatakan unsur delik dalam Pasal 3 sebagai kesengajaan sebagai maksud memiliki konsekuensi yuridis khususnya pada aspek pembuktiannya. Dimana JPU harus membuktikan corak kesengajaan sebagai maksud itu (antara motivasi, perbuatan dan akibat harus benar-benar terwujud) harus terpenuhi secara keseluruhan. Tegasnya jika tidak terdapat keselarasan antara motif, perbuatan dan akibat maka JPU dianggap gagal dalam membuktikan unsur delik “dengan maksud” didalam Pasal 3. Konsekuensi yuridisnya, jika salah satu unsur delik tidak terpenuhi maka seseorang mesti terbebas dari apa yang dituduhkan terhadapnya.

Ketiga. Terhadap unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Terkait unsur ini hanya perlu dibuktikan salah satu unsurnya saja.

Terkait dengan menyalahgunakan kewenangan, memang didalam UU PTPK sendiri tidak memberikan penjelasan terkait itu. Secara teoritik konsep penyalahgunaan kewenangan dikenal didalam Hukum Administrasi Negara (HAN) yang selalu dipararelkan dengan konsep detournement de pouvoir yang diartikan pejabat menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain yang menyimpang dari tujuan yang telah diberikan kepada wewenang itu (Hadjon dkk, 2012). Secara yuridis penyalahgunaan wewenang dalam HAN pada dasarnya merujuk pada Pasal 53 ayat (2) huruf b UU No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam hukum pidana sendiri pada praktiknya konsep detournement de pouvoir itu diadopsi didalam putusan Mahkamah Agung tahun 1992 dan tahun 2007 dan menjadi rujukan hakim PN Tipikor dalam hal mempertimbangkan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3.

Terkait dengan menyalahgunakan kesempatan. Kesempatan adalah peluang atau tersedianya waktu yang cukup dan yang sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan tertentu. Tegasnya bahwa peluang atas jabatan atau kedudukan yang dimiliki itu digunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dilakukan dan hal itu justru bertentangan dengan kewajiban hukum jabatan dan kedudukan yang dimilikinya (Chazami, 2016). Kesempatan disini juga dapat diperoleh karena akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi.

Terkait dengan menyalahgunakan sarana. Sarana disini diartikan sebagai cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.

Terkait dengan frasa jabatan atau kedudukan. Secara yuridis, defenisi “jabatan” dapat ditemukan didalam penjelasan Pasal 17 UU No. 43/1999 jo UU No. 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang pada pokoknya menyatakan bahwa “kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi negara baik itu memangku suatu jabatan struktural ataupun fungsional”. Sedangkan “kedudukan” diartikan sebagai fungsi sehingga lebih luas pemaknaanya tidak saja terhadap Pegawai Negeri tetapi juga pada orang perorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi. (Sudarto, 1986 dan Latif, 2014).

Keempat. Terhadap unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. UU PTPK tidak memberikan rumusan yang jelas dan tegas mengenai defenisi kerugian keuangan negara. Penjelasan Pasal 32 UU PTPK hanya menyatakan bahwa kerugian keuangan negara merupakan kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Olehnya itu untuk memahami pengertian kerugian keuangan negara selama ini dapat mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yakni Pasal 1 angka 22 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 15 UU No. 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara sendiri, penjelasan Pasal 32 UU PTPK tidak memberikan kualifikasi secara tegas. Merujuk pada pertimbangan dalam putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 menyatakan KPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi tidak hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri diluar temuan BPKP dan BPK.

In casu, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditentukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dimana merugikan keuangan negara sebesar Rp. 14,7 miliar.

Pekerjaan Rumah
Dari rumusan delik di atas, menurut Penulis kiranya ada beberapa pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan dalam konteks pembuktian yaitu:
PERTAMA. Jika tuntutan menggunakan dakwaan subsidair yakni Pasal 3 UU PTPK, maka bentuk kesengajaan sebagai maksud perlu dibuktikan. Untuk dapat mengetahui bentuk kesengajaan sebagai maksud Penulis memberikan ilustrasi sebagai berikut: A ingin membunuh B karena B telah melecehkan anak A. Ketika B berjalan ditempat yang sepi, A membacok B hingga B meninggal dunia. Dari ilustrasi kasus tersebut, motivasi A membunuh B jelas karena B telah melecehkan anak A. Dan tindakan A membacok B hingga tewas adalah tindakan dan akibat yang memang dikehendaki.

Berdasarkan ilustrasi di atas, jika dikonstruksikan dalam konteks kasus Prof. UR berdasarkan Pasal 3 maka perlu dibuktikan apakah terdapat keselarasan antara motivasi, perbuatan dan akibat yang dilakukan oleh Prof. UR dalam hal menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Tegasnya bahwa motivasi Prof. UR adalah memang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang diwujudkan dengan perbuatan menandatangi BAPP dan kontrak adendum itu yang akibatnya diketahui dan memang dikehendaki sendiri oleh Prof. UR untuk merugikan kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, jika JPU dapat membuktikan demikian keselarasan tersebut maka unsur kesalahan kesengajaan sebagai maksud dapat terpenuhi dengan sendirinya. Sebaliknya, jika JPU tidak dapat membuktikan unsur tersebut maka konsekuensi yuridisnya adalah Prof. UR mesti dibebaskan dari tuduhan Pasal 3 UU PTPK.

KEDUA. Terkait degan penyalahgunaan kewenangan atau detournement de pouvoir. Untuk dapat membuktikan telah terjadi detournement de pouvoir maka haruslah dibuktikan bahwa pejabat telah menggunakan wewenang untuk tujuan lain. Dimana penyalahgunaan ini tidak terjadi karena kealpaan, melainkan penyalahgunaan wewenang ini dilakukan secara sadar. Dengan kata lain dalam kasus ini perlu dibuktikan apakah perbuatan Prof. UR memang sengaja menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

KETIGA. Perlu dibuktikan adanya hubungan kausalitas antara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dengan jabatan atau kedudukan. Dalam konteks teori merujuk pada teori individualisir Brickmayer dengan meist wirksame bedingung yang pada pokoknya menyatakan bahwa syarat manakah yang paling utama untuk menentukan akibat. (Hiariej, 2016). In casu, maka perlu dibuktikan diantara penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang paling menentukan akibat kerugian keuangan negara.

KEEMPAT. Dalam perkara tindak pidana korupsi, model pembuktiannya memiliki karakter khusus yakni dikenal dengan sistem pembuktian terbaik. Artinya bahwa terdakwa memiliki hak untuk membuktikan bahwa apa yang didakwaan oleh JPU terkait dengan kepemilikan harta benda diperoleh dengan wajar dan bukan merupakan dari hasil tindak pidana korupsi. Jika terdakwa tidak dapat membuktikan seluruh harta benda yang dimilikinya maka hal itu digunakan untuk memperkuat alat bukti.

Dalam kasus ini, Prof. UR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, sehingga model sistem pembuktian terbalik ini dapat pula digunakan berdasarkan Pasal 37 A UU PTPK. Namun demikian, hal ini dapat digunakan jika JPU mengatakan dalam surat dakwaannya bahwa Prof. UR turut mendapat keuntungan dari proyek pembangunan RS Akademik UHO itu, sebaliknya jika ternyata JPU dalam surat dakwaannya tidak mengatakan bahwa Prof. UR mendapat keuntungan dalam hal ini JPU lalai, maka merujuk pada Pasal 38 ayat (1) UU PTPK Prof. UR dapat membuktikan kepemilikan harta bendanya meskipun tidak didakwaan oleh JPU.

Namun perlu diingat bahwa kedudukan Pasal 37 A dan Pasal 38 ayat (1) ini, meskipun terdakwa dapat membuktikan bahwa harta benda yang dimilikinya diperoleh dengan cara yang halal/wajar artinya terdapat keseimbangan antara penghasilan atau sumber penambahan kekayaannya tidak serta-merta dapat membebaskan terdakwa dari tindak pidana korupsi. Melainkan hanya sekedar menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh tersebut bukan merupakan dari hasil perbuatan korupsi. Hal ini dapat digunakan jika dalam tuntutan JPU meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan perampasan harta benda kepada terdakwa.

In casu, dalam perkara terpidana sebelumnya yakni perkara Edy Rachmad Widianto dan Sawaluddin JPU menggunakan Pasal 18 UU PTPK yang notabene adalah merupakan pidana tambahan berupa pidana perampasan harta benda. Jika JPU konsisten dengan hal itu, maka seperti pendapat Penulis dimuka kemungkinan terhadap Prof. UR pun akan digunakan jenis pasal yang sama. Untuk itu juga menjadi pekerjaan rumah oleh Penasehat Hukum (PH) Prof. UR untuk membatah hal tersebut sehingga menghindarkan dari penggunaan Pasal 18 sebagai bentuk perampasan harta benda.

KELIMA. Terkait issue pemalsuan tanda tangan. Dalam fakta persidangan, kiranya terungkap bahwa Prof. UR tidak pernah menandatangni BAPP Nomor 9677/UN29/LL/2014 yang isinya menyatakan bahwa pekerjaan pembangunan RS Akademik UHO yang dilakukan oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara telah menyelesaikan 100% (lihat Putusan Nomor 26/Pid.Sus/Tpk/2019/PN Kdi, hlm. 79). Bukan hanya soal BAPP, terkait dengan kontrak adendum atau penambahan hari kerja selama 50 hari pembangunan RS Akademik UHO Prof. UR pun tidak pernah menandatanganinya. Menariknya, apa yang disampaikan oleh Prof. UR dalam sidang pengadilan tidak sedikitpun dibantah oleh Terdakwa Sawaluddin saat itu artinya bahwa Terdakwa Sawaluddin membenarkan semua apa yang disampaikan oleh Prof. UR didalam persidangan.

Terkait dengan adanya pemalsuan tanda tangan yang terungkap dipersidangan, maka pekerjaan rumah lain oleh PH Prof. UR menurut Penulis adalah membuktikan bahwa tanda tangan tersebut bukanlah milik Prof. UR yang tentunya hal ini memerlukan keterangan ahli forensik yang memiliki kompetensi untuk menjelaskan hal tersebut.

Terkait dengan pemalsuan tanda tangan, dalam fakta persidangan lain pun diakui oleh saksi Jufrizal Chan selaku Team Leader Management Konstruksi mewakili PT. Uni Tri Cipta terkait dengan tanda tangan pada kontrak adendum dimana ia mengatakan “bahwa tidak pernah ada rapat yang dilakukan oleh PPK pada saat pelaksanaan pembangunan RS Akademik UHO” sehingga terkait dengan Daftar Hadir Rapat yang menjadi lampiran dalam kontrak adendum itu diakui olehnya bukanlah merupakan tanda tangannya. (lihat Putusan Putusan Nomor 26/Pid.Sus/Tpk/2019/PN Kdi, hlm. 74). Menariknya lagi, apa yang disampaikan oleh Jufrizal Chan dalam sidang pengadilan tidak sedikitpun dibantah oleh Terdakwa Sawaluddin saat itu artinya bahwa Terdakwa Sawaluddin membenarkan semua apa yang disampaikan Jufrizal Chan didalam persidangan.

KEENAM. Terkait dengan perubahan paradigma JPU dan Hakim. Jika pada terpidana sebelumnya JPU meyakini dan menggunakan dakwaan subsidair Pasal 3 sebagai dasar penuntutan, juga hakim yang memutus perkara Edy Rachmad Widianto dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1), maka ini menjadi perkerjaan rumah yang sangat penting oleh PH kedepan. Meskipun dalam praktik dakwaan Primair selalu yang dibuktikan lebih dulu oleh JPU dan Hakim sebelum menjatuhkan pemidanaan perlu mempertimbangkan lebih dulu dakwaan Primair jika bentuk surat dakwaan dari JPU berjenis dakwaan subsidairitas. Untuk itu, dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) perlu pun mendapatkan perhaitian secara khusus.

Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 memiliki perbedaan secara deameteral. Secara teoretik, dalam konteks pembuktian sesungguhnya lebih sulit membuktikan Pasal 3 bila dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1). Ada beberapa alasan menurut Penulis berkenaan dengan hal itu, yakni:

Pertama, dilihat dari bentuk kesalahannya. Didalam Pasal 2 ayat (1) tidak dinyatakan secara tegas bentuk kesalahannya didalam rumusan delik apakah dengan sengaja ataukah karena kealpaan. Akan tetapi dicantumkan atau tidak bentuk kesalahannya didalam rumusan delik harus dianggap perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja. Tegasnya cukup dengan membuktikan setiap unsur delik yang ada, unsur kesengajaan dianggap terpenuhi.

Frasa “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yang terdapat dalam rumusan delik Pasal 2 ayat (1) adalah bentuk kesalahan yang dilakukan dengan sengaja oleh karena perbuatan itu hanya dapat dilakukan secara sadar dan tidak dapat dilakukan dengan kealpaan atau karena kelalaian. Oleh kerena bentuk kesalahannya adalah berupa kesengajaan dan tidak ditegaskan corak kesengajaan apa didalam Pasal 2 ayat (1) itu, maka dapat diartikan bahwa bentuk kesengajaan didalam Pasal 2 ayat (1) lebih luas yakni berupa kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagai kepastian dan kesengajaan sebagai kemungkinan. Bebeda dengan Pasal 2 ayat (1), didalam Pasal 3 bentuk kesalahannya berupa kesengajaan sebagai maksud yang terdapat pada frasa “dengan maksud” yang dinyatakan dengan tegas didalam rumusan delik. Sehingga tidak memungkinkan adanya kesengajaan lain selain kesengajaan sebagai maksud.

Konsekuensi yuridis dari keduanya ini adalah pada aspek pembuktian dimana Pasal 2 ayat (1) sesungguhnya lebih mudah dibuktikan karena berdasar corak kesengajaan yang lebih luas bila dibandingkan dengan Pasal 3 yang lebih spesifik hanya pada kesengajaan sebagai maksud.

Kedua, dlihat dari sifat melawan hukumnya perbuatan. Telah dibahas sebelumnya bahwa berkenaan dengan sifat melawan hukum didalam Pasal 2 ayat (1) telah dilakukan judicial review di MK pada tahun 2006 dimana dinyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini berkonsekuensi pada kebebasan untuk menilai standar sifat melawan hukum itu sendiri.

Secara teoretik dalam hukum pidana, sifat melawan hukum dibedakan antara sifat melawan hukum umum, khusus, formil dan materiil. Sifat melawan hukum umum artinya memenuhi unsur delik, melawan hukum dan dapat dicela. Sifat melawan hukum khusus artinya secara khusus dicantumkan dalam rumusan delik. Sifat melawan hukum formil artinya semua bagian unsur dari rumusan delik telah dipenuhi dan sifat melawan hukum materiil terdapat 2 pandangan. Pertama apakah perbuatan yang melanggar itu yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang-undang dalam rumusan delik. Kedua, apakah perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis atau hukum yang hidup didalam masyarakat (Schaffmeister dkk, 2011).

Dalam perkembangan terkait dengan sifat melawan hukum materiil terbagi kedalam yang fungsinya negatif dan positif. Fungsinya yang negatif berarti meskipun perbuatan memenuhi unsur delik tetapi tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, maka perbuatan itu tidak dipidana. Sedangkan dalam fungsinya yang positif diartikan bahwa meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi jika perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

Praktiknya, aparat penegak hukum dalam menafsirkan unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) merujuk pada tataran teori dalam hukum pidana tersebut. Sehingga unsur melawan hukum itu memang lebih luas cakupannya. Pertanyannya kemudian, didalam Pasal 3 yang mana unsur melawan hukumnya? Secara leterrlijk dalam Pasal 3 tidak menyatakan secara eksplisit unsur melawan hukumnya bila dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1) yang dinyatakan secara eksplisit. Maka jika merujuk pada tataran teori sebagaimana disebutkan di atas, unsur melawan hukum didalam Pasal 3 terletak pada frasa “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya”. Untuk itu, sesungguhnya Pasal 2 ayat (1) itu lebih luas cakupannya bila dibandingkan dengan Pasal 3.

Ketiga. Terkait dengan kualifikasi subjek hukum yang melakukan perbuatan. Jika memahami secara letterlijk, didalam kedudukan Pasal 3 disebutkan kualifikasi subjek hukum secara khusus yakni hanya pada “orang yang memiliki jabatan atau kedudukan” yang dalam penafsiran yuridis sebagaimana dijelaskan sebelumnya jabatan hanya identik dengan unsur pegawai negeri. Sehingga dalam beberapa putusan Mahkaham Agung tak jarang menganggap Pasal 3 ini adalah sebagai lex specialis dari pada Pasal 2. Padahal sesungguhnya jika mencermati penafsiran unsur setiap orang dalam Pasal 1 angka 3 lebih luas yakni orang perorang atau korporasi. Untuk itu, sesungguhnya unsur jabatan atau kedudukan yang ditafsirkan termasuk pegawai negeri didalamnya sesungguhnya telah termasuk dalam pengertian orang perorangan baik itu pegawai negeri atau swasta.

Keempat. Terkait dengan pemberatan pidana. Secara teoretik frasa “jabatan atau kedudukan” dalam Pasal 3 adalah termasuk dalam alasan pemberatan pidana. Namun demikian, pembentuk UU kiranya tidak memahami hal tersebut padahal jika merujuk pada Pasal 52 KUHP jabatan yang dimaksud adalah pemberatan pidana dimana ancaman pidananya ditambah dengan sepertiga.

Kelima. Terkait dengan sanksi pidana. Berdasarkan point keempat di atas, oleh karena jabatan atau kedudukan itu merupakan alasan pemberatan pidana, seharusnya sanksi pidana dalam Pasal 3 harus lebih berat bila dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1). Namun demikian, faktanya sangat berbeda Pasal 2 ayat (1) itu lebih berat bila dibandingkan dengan Pasal 3. Hal ini dilihat dari minimum khusus yang diatur dalam kedua pasal itu, dimana minimum khusus pidana Pasal 2 ayat (1) lebih berat yakni 4 tahun sedangkan Pasal 3 minimum khusus pemidanaan adalah 1 tahun.

Penutup
Terhadap kasus yang menimpa Prof. UR baiknya kita mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang memeriksa perkara ini yakni Kejaksaan Negeri Kendari dan tentu kita berikan hak Prof. UR untuk membuktikan sebaliknya dan membantah tuduhan-tuduhan yang dimasukkan dalam surat dakwaan kedepan. Terkhusus terkait dengan adanya issue pemalsuan tanda tangan yang terkuak dalam fakta persidangan. Selebihnya, mari kita mendoakan semoga perkara Prof. UR dapat segera terselesaikan dan diberikan kekuatan dan kesabaran untuk menjalani ujian dari Allah SWT. Amin Ya Rabbal Alamin. Wallahu a’lam bishawab.

Penulis merupakan Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo saat ini sebagai Peneliti Tindak Pidana Korupsi Yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Yang Dilakukan Di Masa COVID-19 (Tesis)