Demi Cinta Membara, Pria Ini Nekat Habisi Pria yang Nikahi Kekasihnya

Pena Hukum694 views

PENASULTRA.COM, BOMBANA – Selama kurang lebih 20 tahun memendam cinta yang hingga kini tak berbalas, pria Desa Toari Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara ini nekat habisi nyawa saingannya dengan memasukkan racun kedalam kopi korban, Jumat 3 Agustus 2018.

Pelaku yang diketahui bernama Wira ini telah lama menyimpan dendam terhadap Daud. Karena Daud telah merebut wanita idaman hatinya, Adiyati (35). Kemarahan pelaku memuncak setelah ia mengetahui jika korban kerap bercerita ke tetangga tentang manisnya cinta pada sang istri. Dendam ini juga memuncak karena korban Daud sering mengolok olok Wira yang menyukai istrinya. Tapi Daud mengaku istrinya tidak menyukai Wira.

Kapolsek Poleang Barat (Polbar) Inspektur Dua (IPDA) Suhermin membenarkan kejadian percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan Wira dengan menggunakan racun yang dicampur kedalam gelas kopi korban. Namun, korban berhasil diselamatkan setelah dirujuk ke Puskesmas Rakadua, Poleang Barat, Bombana.

Percobaan pembunuhan tersebut dilatari dendam cinta karena korban diduga kerap bercerita kepada tetangga terkait perasaan pelaku terhadap istrinya.

“Tersangka Wira dendam karena korban sering cerita ke tetangga jika pelaku ini masih sangat mencintai istrinya. Sehingga pelaku mencoba untuk membunuh dengan menggunakan racun yang dimasukkan kedalam kopi korban,” ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Bombana melalui Kasubag Humas AKP Sahar mengatakan jika tersangka kini telah berada di rumah tahanan Mapolres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mantan Kapolsek Poleang Timur ini, mengungkapkan selain korban Daud terdapat pula korban bernama Tonde (51) yang naas nyawanya tidak dapat tertolong. Akibat sengaja meneguk kopi berisi racun itu. Saat ini korban Tonde telah dibawa ke Kendari guna dilakukan pemeriksaan mendalam di Laboratorium Forensik (Labfor) terkait racun tersebut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan sedangkan korban yang bernama Tonde siang tadi sudah berangkat ke Labfor kendari untuk diperiksa,” ungkapnya.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah gelas plastik berwarna hijau, satu buah cangkir, satu lembar baju kemeja kotak- kotak dan sambel muntahan korban yang bernama Tonde.

Akibat perbuatannya Wira dikenakan pasal 340 subs pasal 338 KUHP dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun.(b)

Penulis: Andi Hasman
Editor: Kasmilahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *