Dewan Minta CV Unaaha Bakti Persada Hentikan Aktivitas Tambang

PENASULTRA.COM, KONAWE UTARA – Pasca rapat dengar pendapat (RDP) membahas sekelumit problem tambang di Kabupaten Konawe dan Konawe Utara (Konut), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara langsung bertindak cepat. CV Unaaha Bakti Persada menjadi sasaran pertama.

Dalam inspeksi langsung ke lokasi tambang nikel yang beroperasi di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Konut itu, La Ode Mutanafas benar-benar dibuat geram. Bagaimana tidak, anggota Komisi III DPRD Sultra itu melihat dengan kasat mata aktivitas tambang CV Unaaha Bakti Persada kian masif dilakukan.

“Terbukti hari ini kita sudah temukan aktivitasnya masih ada dilapangan,” kata Mutanafas dilokasi tambang CV Unaaha Bakti Persada di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kamis 3 Mei 2018 sore.

Seperti diketahui, Dewan pingin tahu legalitas dan bagaimana pengelolaan tambang yang dilakukan CV Unaaha Bakti Persada sampai hari ini. Sebab diduga, mereka menambang dikawasan hutan lindung dan belum menyelesaikan jaminan reklamasi (Jamrek) termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sayangnya, di RDP yang sudah kali kedua digelar Komisi III DPRD Sultra, CV Unaaha Bakti Persada belum sekalipun hadir.

“Kami akan reses tanggal 7 sampai tanggal 14 Mei. Insya Allah setelah masa reses itu kami akan memanggil kembali CV Unaaha Bakti,” tegas politisi asal PAN itu.

Alat berat milik CV Unaaha Bakti Persada yang baru saja ditinggal pergi operatornya sesaat setelah mengetahui kedatangan rombongan Komisi III DPRD Sultra kemarin sore. FOTO: Mochammad Irwan

Mutanafas juga menyebut, panitia khusus (Pansus) DPRD Sultra terkait persoalan tambang telah terbentuk. Di Pansus nanti, kata dia, selain menghadirkan CV Unaaha Bakti Persada, pihaknya juga akan mengundang instansi terkait. Di antaranya pihak Kepolisian, badan lingkungan hidup, kehutanan, ESDM termasuk Syahbandar untuk mengklarifikasi langgengnya aktivitas CV Unaaha Bakti Persada.

Usai Pansus bekerja dalam bulan Ramadhan nanti, Mutanafas memastikan, pihaknya akan membentuk tim terpadu guna melakukan pengecekan lapangan secara bersama-sama.

“Jika nantinya jelas ditemukan pelanggaran, maka tak ada alasan aktivitas CV Unaaha Bakti Persada harus dihentikan dan bila perlu dicabut izinnya,” pungkas La Ode Mutanafas.(a)

Penulis: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *