Dewan Pers Selesaikan Pengaduan Kades Lengora Bombana

Pena Kendari440 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Pers menyelesaikan pengaduan yang diadukan oleh kuasa hukum Kepala Desa (Kades), Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap salah satu media online di Sultra.

Dimana, pada tanggal 18 September 2021 lalau, Kades Lengora Awaluddin, melalui kuasa hukumnya Masri Said dan Saddang Nur dari MSC Law Firm melaporkan salah satu media online terkait dengan pemberitaan yang dinilai tendensius dan tanpa konfirmasi serta tidak menghormati asas praduga tak bersalah.

Ada dua pemberitaan yang dilaporkan. Pertama, dengan judul “Polres Bombana Telah Akui Kades Lengora Tanda Tangan Waga”, yang diunggah pada tanggal 19 Agustus 2019.

Konferensi pers Kades Lengora didampingi kuasa hukumnya. (Foto: Tim Penasultra.com)

Kedua, “Tiga Kapolres Menjabat di Bombana Belum Bisa Mengungkap Kasus Kades Lengora”, diunggah pada 2 September 2021.

Kedua berita itu, oleh Kades Lengora dinilai tidak akurat dan tendensius serta tidak menghormati asas praduga tak bersalah.

Atas laporan tersebut kata Masri Said, Dewan pers telah melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap sengeketa pers yang diadukan.

“Ada dua pemberitaan yang kami laporkan pada 18 September, dan pada tanggal 30 September kami menerima surat perihal penyelesaian pengaduan. Jadi pada intinya Dewan Pers telah menyelesaikan pengaduan yang kami layangkan”, kata Masri Said saat dalam konferensi di Kota Kendari, Senin, 4 Oktober 2021.

Dalam salah satu poin penilaiannya, dewan pers menyatakan bahwa berita teradu melanggar pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik karena tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang, melanggar asas praduga tak bersalah.

Kemudian lanjut Masri, dewan pers merekomendasikan kepada teradu wajib melayani hak jawab secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima.

“Hari ini kami sudah sampaikan hak jawab kepada media yang bersangkutan. Kita tunggu saja dalam waktu 24 jam”, ungkap Masri.

Untuk diketahui, selain media online kuasa hukum Kades Lengora juga melaporkan dua akun Facebook yang turut membagikan berita tersebut di grup Bombana Watch.

“Kalau terkait akun Facebook yang kami laporkan nanti kita akan koordinasi dulu dengan penyidik di Polda Sultra terkait dengan perkembangan kasus yang kami laporkan”, tukasnya.(PS/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *