Dewan Wakatobi Usul PAW Tiga Unsur Pimpinan

Pena Politik578 views

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – DPRD Kabupaten Wakatobi mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga pucuk pimpinan sekaligus. Usulan pergantian pimpinan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna, Jumat, 16 November 2018.

PAW tiga pimpinan tersebut di antaranya, Muhamad Ali sebagai ketua DPRD dari PDI Perjuangan, H. Hamiruddin sebagai wakil ketua I dari PAN, H. Sukiman sebagai wakil ketua II dari Partai Hanura.

Muhamad Ali akan digantikan Sudirman A Hamid. H. Hamiruddin digantikan H. La India. Dan H. Sukiman digantikan Ali Kamar Halim. Dengan masa bakti 2018-2019, ketiga pengganti pucuk pimpinan tersebut merupakan anggota legislatif aktif.

Usulan PAW terhadap Muhamad Ali dan H. Hamiruddin dikarenakan keduanya telah mengundurkan diri sebagai aleg, dan pindah ke partai politik lain. Sedangkan, H. Sukiman ditarik menjadi anggota atas permintaan partainya.

Ketua DPRD Wakatobi, Muhamad Ali mengaku, rapat paripurna usulan PAW terhadap dirinya sebagai ketua DPRD dan dua unsur pimpinan lainnya yang ia pimpin merupakan salah satu bentuk pelanggaran tatib DPRD.

Dalam tatib disebutkan, untuk menggantikan ketua DPRD maupun unsur pimpinan lain rapat paripurna harus dipimpin, pimpinan dewan lainnya. Tetapi, menurutnya, jika berharap pada pimpinan dewan lainnya untuk memimpin rapat dipastikan rapat usulan PAW pimpinan tidak akan tercapai.

“Oleh karena itu saya ditunjuk dengan penuh tanggung jawab untuk memimpin rapat usulan PAW sebagaimana amanah hasil rapat Bamus dan Paripurna sebelumnya,” kata mantan ketua DPC PDI Perjuangan itu.

Dalam rapat paripurna usulan resmi PAW tiga pimpinan 17 aleg hadir dan menandatangani berita acara usulan resmi PAW. Usulan tersebut selanjutnya akan diproses Pemda Wakatobi selama tujuh hari dan di Pemprov selama 14 hari.

Sebelumnya juga dewan telah mengusulkan lima aleg asal PAN yang telah mengundurkan diri sejak 29 Oktober lalu. Saat ini usulan berkasnya telah masuk ke kantor bupati.(b)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed