Dianggap Merugikan, TKBM Pelabuhan Pangkalan Perahu Kendari Tolak Larangan Mudik

Pena Kendari1,182 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pangkalan Perahu atau lebih dikenal dengan pelabuhan Kapal Malam Kendari menyatakan sikap menolak kebijakan pemerintah tentang larangan mudik menjelang hari raya idul Fitri 1442 H / 2021M.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Serikat TKBM Pelabuhan Tanjung Perahu, Hasidin dalam konferensi persnya yang digelar di Pelabuhan Kapal malam Kendari pada Selasa Malam, 4 Mei 2021.

Pasalnya, menurut Hasidin pemerintah daerah hanya mengamini mentah-mentah instruksi Satgas Covid-19 nomor:13/2021 tentang pelarangan mudik menjelang hari raya idul Fitri 1442 H / 2021 M dan tidak melakukan pengkajian terhadap insrtuksi tersebut dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi daerah.

“Karena kondisi daerah kita ini daerah kepulauan dan sebagian besar masyarakat di Kota Kendari ini imigran dari daerah-daerah kepulauan. Ini yang harus menjadi kajian pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kembali tentang aturan larangan mudik agar disampaikan kepada pemerintah pusat bahwa kondisi daerah kita seperti ini”, ungkap Hasidin.

“Jadi bukan berarti kita menantang, hanya kami di kaji kembali, karena dalam aturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 Tahun 2021 larangan itu kan skala mikro, bukan makro. Artinya kalau berbicara skala mikro berarti skala kecil”, sambungnya.

Lanjut Hasidin, banyak masyarakat di wilayah pesisir yang beraktivitas di tenaga kerja dasar dan menggantungkan hidupnya di pelabuhan Pangkalan Perahu itu adalah kapal-kapal penumpang yang memuat logistik.

“Kami secara tegas menolak kebijakan larangan mudik, karena ini sangat merugikan kaum buruh atau pekerja”, tegasnya.

Kata Hasidin, seharusnya implementasi instruksi Satgas Covid-19 nomor: 13/2021 itu berbeda setiap daerah karena harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Kita ini kan masyarakat Sulawesi Tenggara dan khususnya di Kota Kendari kehidupan terbesar di wilayah pesisir, khususnya pelabuhan. Sekarang kalau kapal penumpang dihentikan, ini kan secara tidak langsung dihentikan dan mereka ini tidak mendapatkan penumpang sesuai dengan target yang yang ditentukan maka mereka ini tidak akan beroperasi. Disitu juga terhenti aktivitas dari pihak teman-teman TKBM kurang lebih 200 orang”, jelas Hasidin.

Ia juga menyayangkan bahwa selama ini tidak perhatian pemerintah terhadap TKBM, sehingga dapat dipastikan dari tanggal 6-17 Mei 2021 para TKBM akan mengalami kerugian besar.

“Apa lagi menghadapi lebaran, kasian teman-teman TKBM. Padahal di wilayah kita ini kan bukan kategori zona merah. Jadi sekali lagi saya tegaskan agar pemerintah daerah mengkaji kembali tentang kebijakan larangan mudik ini suapaya tidak menimbulkan polemik”, harapnya.

Diketahui, larangan mudik lebaran telah ditentukan oleh pemerintah, yakni mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh masyarakat di Indonesia. Perihal kebijakan ini, tentunya bukan hanya berlaku pada mudik lintas provinsi ke provinsi lain. Namun, ini juga berlaku di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi. Hal ini untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang saat ini melanda bangsa Indonesia dan telah memakan banyak korban jiwa.

Sementara itu, Dilansir dari DETIKSULTRA.COM, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, Hado Hasina mehgimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan mudik pada lebaran tahun ini, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal itu, berdasarkan surat edaran yang dkeluarkan Satgas Penangangan Covid-19 Nasional, nomor: 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

“Semua pemudik dilarang, dan itu sudah ditetapkan pemerintah pusat melalui rapat koordinasi (Rakor) yang diikuti oleh seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia,” tutur Hado.

Lebih lanjut, Hado Hasina menjelaskan, ada kebijakan yang membolehkan berpergian lintas kabupaten/kota, provinsi bagi mereka yang memiliki tugas penting.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *