Diduga Bawa Bahan Peledak, Nelayan Paruh Baya di Bombana Ditahan

Pena Hukum748 views

PENASULTRA.COM, BOMBANA – Diduga membawa bahan peledak saat memancing, pria paruh baya di Kabupaten Bombana inisial OG (56) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kabaena.

Kapolsek Kabaena Ipda Andi Muh. Taufan mengatakan, penahanan terhadap OG berdasarkan laporan masyarakat Desa Pongkalaero, jika yang bersangkutan tengah memancing wilayah perairan Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan sekitar pukul 10.00 Wita.

“Ada laporan dari masyarakat terkait adanya suara bom ikan di perairan Desa Pongkalaero. Mendengar informasi itu, kami langsung menuju ke TKP,” kata Taufan, Senin 7 Januari 2019.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada pelaku inisial OG (56), tambah Taufan, ternyata OG merupakan warga pulau Motaha Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat. Pekerjaan sehari-harinya sebagai nelayan mencari ikan dan gurita.

“Kami telah mengamankan OG bersama barang bukti di dalam perahu berupa delapan botol yang berisikan pupuk amunium nitrat (merk cantik). Delapan Biji sumbuh pemicu (sumbuh detonator), satu buah korek api gas, satu bungkus rokok pusaka, satu unit perahu kayu, dan satu unit mesin kompressor,” bebernya.

Dikatakannya, perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Bombana dan Kepolisian Daerah (Polda) Suawesi Tenggara (Sultra) dengan Nomor: LP/01/I/2019/Sultra/Res Bombana/Sek Kabaena, 7 Januari 2019.

“Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 tentang UU Darurat No. 12/51/drt/LN tahun 1951,” terangnya.(b)

Penulis: Zulkarnain
Editor: La Basisa