Diduga Bunuh Bayinya, Wanita Bercadar Ini Ditangkap Polisi

Pena Nasional3,286 views

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Wanita muda AF (20), seorang santriwati pondok pesantren Kecamatan Plaosan Magetan, ditangkap polisi. Wanita bercadar ini diduga membunuh bayi yang ia lahirkan.

Bayi yang dilahirkan ini diduga hasil mesum dengan sang pacar yang juga merupakan santri.

AF pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Magetan atas kasus pembunuhan terencana menghilangkan nyawa anaknya.

Dikutip dari Makassar Terkini.com, bahwa santriwati asal Jember ini kedapatan melahirkan bayi di kamar mandi sekolah agama di Magetan, bayi malang itu dihabisi tersangka dengan menggunakan Baskom.

“Sudah ditahan. Hasil pemeriksaan medis, bayi laki-laki dengan berat badan 2,6 kilogram dan panjang badan 51 centimeter. Dia meninggal akibat kekurangan oksigen. Namun disini menunjuk leher dan sekitar hidung dan mulut ada bekas merah,” kata Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai, Selasa, 21 Januari 2020.

Penyelidikan polisi terkuak, tersangka dan kekasihnya ini telah menjalin hubungan asmara saat keduanya masih aktif sebagai santri di salah satu pondok pesantren di Bondowoso.

“Pacarnya anak Bondowoso sama-sama pernah nyantri di salah satu Pondok Pesantren di Bondowoso. Tapi waktu hamil di saat masih mondok di Pesantren Bondowoso, AF gadis bercadar itu tiba-tiba menghilang dan pindah nyantri di pondok pasantren Magetan,” ujar Riffai.

Wanita ini pun dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak pasal 341 KUHP. Dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda
Rp3 miliar.(*)

Sumber: Makassar Terkini