Diduga Cabul, Kades Labunti Ditahan Polisi

PENASULTRA.COM, MUNA – Setelah menerima laporan polisi dari HA, mahasiswi Kualiah Kerja Nyata (KKN) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Sabtu 25 Agustus 2018, sekitar pukul 18.30 Wita, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Muna langsung merespon kasus asusila tersebut.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengungkapkan, setelah mendengar pengaduan korban dan dua saksi, Minggu 26 Agustus 2018, tersangka diproses sidik jari dan dilakukan penahanan.

“Pelaku sudah ditangkap, sementara diamankan di Mako Polres Muna dan akan dilakukan penahanan,” ungkap Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan, Minggu 26 Agustus 2018.

Menurut Kapolres, pihaknya akan menjerat pelaku dengan tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” ucap Kapolres Agung Ramos.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi saat korban HA mahasiswi peserta KKN IAIN Kendari mendapat perlakuan asusila dari sang Kepala Desa Labunti. Korban mengaku dipegang tangannya yang membuat korban tampak trauma.(a)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Kas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *