Diduga Curang, Warga Desa Paka Indah Gugat Hasil Pilkades

Pena Daerah1,531 views

PENASULTRA.COM, KONAWE UTARA –
Warga Desa Paka Indah, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) tolak hasil pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Pasalnya, Pilkades yang digelar pada Jumat 13 Desember 2019 kemarin, diduga syarat akan kecurangan.

“Ya gugatan ini kami layangkan oleh panitia pemilihan Pilkades Paka Indah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Uksal Tapamba mewakili calon Kepala Desa (Kades) Paka Indah nomor urut 1, Senin Desember 2019.

Mantan Ketua Umum Badko HMI Sultra ini menjelaskan, dugaan kecurangan yang terjadi diantaranya surat suara tidak ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris panitia. Serta tidak ada cap stempel panitia pada surat suara.

Selain itu, ditemukan adanya foto calon Kades yang salah penempatan pada surat suara yang akan digunakan oleh pemilih pada saat berjalannya proses pemungutan suara.

Kemudian, koreksi jumlah surat suara rusak yang dimusnahkan, sebagaimana tercantum pada berita acara, yang semula berjumlah 51 menjadi 60, namun tidak disertai penjelasan.

Bahkan, tambah Uksal, berita acara pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi perhitungan suara hanya ditanda tangani oleh satu calon Kades.

“Anehya sebagian foto nomor urut 1 berada di nomor urut 2. begitupun sebaliknya,” bebernya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan gugatan ini ke pihak DPRD dan Bupati Konut untuk ditindak lanjuti.

“Besar harapan kami bahwa pihak terkait berkenan merespon gugatan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Uksal.

Untuk diketahui, pada Pilkades di Desa Paka Indah, calon Kades nomor urut 1 Rasak memperoleh 88 suara dan nomor urut 2 Ali Asman memperoleh 100 suara.

Penulis: Iwan
Editor: Faisal