Diduga Jual Beli Ijazah, STIMIK Bina Bangsa Dilaporkan ke Ombudsman

Pena Kendari1,390 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Front Pemuda Pemerhati Pendidikan (FP3) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIMIK) Bina Bangsa Kendari ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sultra, Kamis 4 April 2019. Laporan ini dilatarbelakangi dugaan jual beli Ijazah.

Ketua Umum FP3 Sultra, Indra Saputra mengungkapkan, praktek maladministrasi ini diduga telah dipraktekkan oknum atau pihak kampus beberapa tahun terakhir.

“Dalam kategori ini, ijazah tersebut terbagi dua yakni ijazah asli dan asli atau palsu. Ijazah ini adalah ijazah yang memang ditandatanggani oleh ketua yayasan, tetapi orang yang diwisudakan atau yang mendapatkan ijazah tersebut tidak pernah melakukan proses perkuliahan,” beber Indra.

Setelah melapor, pihaknya juga mendesak ORI Sultra agar serius menindaklanjuti masalah yang dilakukan oknum yang berada di STIMIK Bina Bangsa Kendari.

“Kami telah memiliki bukti, yakni rekaman mengenai pembahasan penjualan ijazah palsu tersebut serta bukti kwitansi pembayaran atau uang muka dari ijazah tersebut,” tekan Indra seraya menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 bahwa, pihak yang menerbitkan atau mengeluarkan ijazah palsu akan dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.(b)

Penulis: Bimbim
Editor: Sal