Diduga Kampanyekan Caleg dalam Rapat Desa, Kades Lipu Diproses Bawaslu Busel

PENASULTRA.COM, BUTON SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton Selatan (Busel) saat ini tengah menangani dugaan tindak pidana Pemilu dengan tersangka Jamal Rais, Kepala Desa Lipu, Kecamatan Kadatua.

Jamal diduga sengaja menghadirkan salah satu calon anggota DPR RI pada rapat di Balai Desa Lipu, Selasa 6 November lalu. Di mana rapat tersebut seharusnya membahas tentang pembuatan jalan tani untuk dijadikan PDAM.

“Jadi Kades ini melakukan tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu dalam masa kampanye,” kata Ketua Bawaslu Busel, Mahyudin melalui siaran persnya, Selasa 11 Desember 2018.

Ia mengungkapkan, penanganan tindak pidana Pemilu yang dilakukan Jamal ini telah diregister dan ditangani sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Busel yang terdiri dari Bawaslu Busel, Kepolisian Buton dan Kejaksaan Negri Buton.

“Sekarang ini berkas sudah masuk dalam tahap penyidikan dan Insya Allah hari ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Buton untuk dilakukan penuntutan,” ungkap Mahyudin.

Agar kejadian serupa tak terjadi lagi, untuk itu Mahyudin mengingatkan kepada seluruh Kades di Busel tetap independen dan menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2019 ke depan.

“Sekarang ini sudah masuk dalam tahapan kampanye. Perlunya kepala desa tidak mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,” pungkasnya.(a)

Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed