Diduga Lakukan Pelanggaran, KIPP Laporkan KPUD Muna ke DKPP

Pena Hukum1,061 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Sehubungan dengan berjalannya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna, Komisi Pemihan Umum Daerah (KPUD) diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 8 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Hal ini berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Muna.

Bukti tanda terimah laporan

Saat ini, KIPP Kabupaten Muna secara resmi telah melaporkan Komisioner KPU Muna ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta.

Selain KPUD, KIPP Muna juga menduga bahwa Komisioner Bawaslu Muna juga telah melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.

“Untuk saat ini penyampaian laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Muna sedang dalam proses perampungan”, ungkap Muh. Andri Yono Ridwan kepada awak media ini, Kamis, 26 November 2020.

“Olehnya itu kami juga mengharapkan partisipasi dari seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Muna untuk menyampaikan informasi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna”, tambahnya.

Menurutnya, KIPP Muna akan terus melaksanakan Pemantauan demi terciptanya pemilihan yang jujur adil dan berintegritas.

“Dimanapun, kapanpun, kami akan tetap memantau”, tegasnya.

Penulis: Sain